• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Proses mediasi yang berakhir damai antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu. -Balitopik.com

Pengacara asal NTT Damaikan Konflik Tanah Selama 22 Tahun di Jimbaran

5 bulan ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay. -IST

Wagub Bali dan Wagub Sultra Dorong Kerja Sama Pariwisata Berkelanjutan 

7 jam ago
Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

14 jam ago
Sanggar Eka Mahardika Putra dalam rangkaian Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 di Taman Budaya Art Center Denpasar, Selasa (14/7/2026).

Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali

14 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

2 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

2 hari ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

2 hari ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pengacara asal NTT Damaikan Konflik Tanah Selama 22 Tahun di Jimbaran

Reporter balitopik.com
20 Februari 2026 - 2:44 am
Proses mediasi yang berakhir damai antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu. -Balitopik.com

Proses mediasi yang berakhir damai antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu. -Balitopik.com

Balitopik.com, BADUNG – Sengketa tanah antara Made Astika dan Jenny Mesrahayu di kawasan Jimbaran resmi berakhir damai hari ini, Kamis (19/2/2026). Kedua tetangga tersebut sepakat mengakhiri konflik akses jalan yang telah membebani hubungan mereka selama puluhan tahun.

Kuasa hukum Jenny Mesrahayu, Yulius Benjamin Seran menjelaskan proses mediasi berjalan lancar dan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah setempat hingga lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM GJL dan LP KPK.

“Kesepakatan damai yang hari ini kita realisasikan merupakan tahapan puncak dari proses negosiasi selama beberapa bulan terakhir,” ujar Yulius Benjamin Seran pengacara top yang berasal dari NTT ini.

Sengketa ini bermula dari persoalan pihak Astika disebut melakukan penutupan akses jalan, yang memicu ketegangan dengan Jenny. Astika menyebut, tidak ada penutupan akses jalan, melainkan tanah itu merupakan warisan murni dari ayah Astika yang sudah memiliki sertifikat resmi sejak tahun 1983.

Para pihak akhirnya sepakat untuk melakukan pelepasan hak atas sebagian tanah milik mereka masing-masing. Lahan tersebut nantinya akan berfungsi sebagai fasilitas umum yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Jalan yang kita sepakati hari ini akan menjadi fasilitas umum setelah melalui proses penandatanganan dokumen perjanjian pelepasan hak,” ucap Benjamin pula.

Tahapan perdamaian ini terbagi menjadi tiga fase utama untuk memastikan legalitas tanah tetap terjaga. Fase pertama meliputi penandatanganan perjanjian resmi serta pembukaan badan jalan secara fisik di lokasi sengketa. Langkah ini diambil agar fungsi aksesibilitas dapat segera dirasakan oleh kedua belah keluarga.

“Tahap pertama adalah penandatanganan perjanjian dan membuka akses jalan serta mulai membuat badan jalan di lokasi,” ucapnya.

Fase kedua akan berfokus pada pembenahan administrasi pertanahan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Petugas akan melakukan pengukuran ulang serta pengembalian batas sesuai dengan kesepakatan pelepasan hak terbaru. Kehadiran aparat kecamatan dan desa menjamin proses ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Nanti tahap kedua itu administrasi berupa kelengkapan dokumen pengukuran ulang dan pengembalian batas dengan melibatkan pihak BPN,” tutur Yulius kembali.

Sementara itu, tahap ketiga mencakup pengawalan proses pemutakhiran data pada sistem Dispenda maupun buku tanah BPN. Perubahan gambar kawasan ini bertujuan agar tidak ada lagi celah konflik di masa depan nanti. Data negara akan mencatat bentuk tanah terbaru yang sudah dikurangi untuk kepentingan jalan umum.

“Tahap ketiga adalah kita mengawal proses ini sampai pada proses pemutakhiran data di Dispenda maupun pihak BPN,” cetus Yulius menutup penjelasan.

Sekretaris Eksekutif Komnas LP KPK Komda Bali, Alberto Da Costa Ximenes, turut memberikan apresiasi atas momentum ini. Ia menilai kerelaan kedua pihak untuk duduk bersama merupakan kunci utama penyelesaian sengketa tanpa jalur hijau. Baginya, kasus ini membuktikan bahwa mediasi jauh lebih efektif daripada bersitegang di ruang pengadilan.

“Mereka bisa menyelesaikan perkara ini bersama-sama sehingga akses jalan bisa dibuka selain dimanfaatkan oleh kedua keluarga ini,” ujar Alberto.

Alberto menegaskan bahwa sengketa tanah sering kali terjadi karena ego yang sulit diredam oleh para pihak. Namun, kehadiran mediator yang netral mampu menjembatani kebutuhan psikologis dan emosional antara Made maupun pihak Jenny. Ia berharap model penyelesaian seperti ini dapat menjadi rujukan bagi kasus serupa di Bali.

“Prinsipnya adalah sama-sama punya niat baik dan kita percaya ini bisa selesai dengan akhir yang sangat membahagiakan,” kata Alberto menegaskan.

Sementara, Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, menyebut konflik lahan di Jimbaran ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu. Meski sempat difasilitasi oleh negara, titik temu baru benar-benar tercapai melalui pendekatan musyawarah di luar pengadilan. Menurutnya, kemenangan dalam persidangan sering kali justru meninggalkan luka batin yang sangat dalam bagi pemenangnya.

“Ini kejadiannya sudah dua puluh dua tahun lalu melalui proses pengadilan tetapi memang belum ada satu penyelesaian,” ungkap Riyanta serius.

Kini, akses jalan tersebut telah terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Pembukaan jalan ini pastinya akan memperlancar mobilitas warga di kawasan Jimbaran dan sekitarnya, khususnya bagi kedua belah pihak. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa semangat musyawarah mufakat yang digaungkan para pendiri bangsa masih sangat kuat di tengah modernisasi Bali.

“Kalau sudah damai dari hati ke hati seperti ini maka kekuatannya akan jauh lebih kuat bagi mereka,” pungkas Riyanta. (*)

Tags: Gerakan Jalan LurusJimbaranYulius Benjamin Seran
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Wagub Bali dan Wagub Sultra Dorong Kerja Sama Pariwisata Berkelanjutan 
  • SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali
  • Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?