BALITOPIK.COM, DENPASAR – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, membantah anggapan bahwa keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) menimbulkan ketakutan di kalangan investor dan mengganggu iklim investasi di Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul komentar Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer yang sebelumnya mengingatkan agar kerja Pansus TRAP tidak memicu kekhawatiran investor hingga berpotensi menurunkan minat investasi di Pulau Dewata.
Kata Demer, pertumbuhan ekonomi itu salah satu komponennya adalah investasi, baik investasi dalam negeri maupun internasional. Jangan sampai yang terjadi justru membuat investor enggan masuk ke Bali
Menanggapi hal itu, Supartha menegaskan bahwa kerja-kerja Pansus TRAP murni menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD Bali.
“Kerja Pansus ini kerja-kerja pengawasan, sudah terukur sesuai tupoksi pengawasan. Kalau orang gak salah kan ngapain kita evaluasi? Yang kita temukan selama ini semua pelanggaran,” tegas Supartha, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, berbagai temuan pansus di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran tata ruang dan pembangunan yang tidak sesuai aturan. Pelanggaran tersebut, kata dia, banyak ditemukan di kawasan yang semestinya dilindungi.
“Dari aspek itu setelah kita perdalam memang betul-betul pelanggaran karena melakukan kegiatan pembangunan yang kebanyakan di jurang, di LSD (lahan sawah dilindungi), di danau, sungai, laut itu kan gak boleh,” ujarnya.
Supartha juga mempertanyakan narasi yang menyebut langkah evaluasi pansus merugikan investasi di Bali. Ia menilai justru sebagian besar investor selama ini bersikap kooperatif ketika dilakukan evaluasi.
“Kemudian dibilang merugikan investasi, investasinya siapa? Buktinya selama ini setelah kita lakukan evaluasi para investor itu sangat kooperatif karena mereka jadi tahu di mana letak pelanggarannya dan melengkapi,” katanya.
Politisi DPRD Bali itu menyebut banyak investor justru merasa terbantu dengan adanya pengawasan dari Pansus TRAP karena sebelumnya tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait batasan pembangunan di kawasan tertentu.
“Kan bagus semua itu, ngapain kita mencari-cari yang tidak salah kita bilang salah. Mereka respons semua bagus investor kebanyakan. Dulunya gak ada yang beri tahu, dia mau membangun di pinggir sungai, di pinggir danau, di pinggir laut, gak ada yang beri tahu, jadinya membangun aja mereka,” jelasnya.
Menurut Supartha, evaluasi yang dilakukan pansus justru memberikan kepastian hukum sekaligus arah pembangunan yang lebih sehat bagi Bali ke depan.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menargetkan investor, melainkan fokus terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam proses pembangunan.
“Kalau yang takut mungkin karena banyak melanggar, tapi Pansus sama sekali tidak menakuti investor. Yang kita tindak adalah pelanggarannya. Kehadiran Pansus TRAP justru memberikan gambaran ke depannya investasi di Bali yang sehat,” tegas Supartha.
Pansus TRAP DPRD Bali sendiri belakangan aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai dugaan pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, hingga pembangunan di kawasan yang dinilai melanggar aturan lingkungan dan zonasi di Bali. (*)









