BALITOPIK.COM, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyetujui Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, inovasi investasi, hingga pemanfaatan aset daerah.
Laporan akhir pembahasan perubahan perda dibacakan oleh I Nyoman Budiutama mewakili Koordinator Pembahas, I Nyoman Suwirta.
Dalam laporannya, DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Bali guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan Bali ke depan.
Salah satu rekomendasi utama adalah dorongan kepada Pemprov Bali untuk melakukan standardisasi pelayanan serta penyesuaian tarif di Rumah Sakit Dharma Yadnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar kualitas layanan kesehatan semakin profesional, nyaman, dan berbasis digital.
Selain sektor kesehatan, DPRD Bali juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mengkaji potensi objek retribusi baru.
Upaya ini dilakukan agar optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan sesuai kewenangan pemerintah provinsi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
DPRD Bali juga menekankan pentingnya percepatan inovasi investasi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri sebagai bagian dari penguatan ekonomi Bali berbasis konsep Ekonomi Kerthi Bali.
“Mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali,” ujar Budiutama dalam rapat paripurna.
Tak hanya itu, sektor kelautan juga menjadi perhatian DPRD Bali dalam pembahasan perubahan perda tersebut.
“Mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali,” ungkap Budiutama.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta.
Perubahan perda ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah sekaligus memperkuat pembangunan Bali yang berkelanjutan dan mandiri. (*)









