BALITOPIK.COM, BALI – Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengusulkan kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per suara sah mulai 2027.
Jika disetujui pemerintah pusat, total anggaran Banpol di Bali diperkirakan meningkat dari sekitar Rp24 miliar menjadi Rp35 miliar.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali, I Made Arta Negara, mengatakan usulan tersebut telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Usulan tersebut sudah dibahas dalam sidang TAPD dan disepakati. Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari pusat terkait kenaikan tersebut,” ujar Arta Negara, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, usulan kenaikan Banpol mempertimbangkan kebutuhan penguatan pendidikan politik di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks.
“Kita melihat masyarakat perlu terus diedukasi agar memahami demokrasi, berpikir kritis, mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk soal pemilu dan partisipasi politik,” katanya.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan Banpol hampir Rp24 miliar dengan skema Rp10 ribu per suara sah kepada enam partai politik yang memiliki kursi di DPRD Bali.
PDI Perjuangan menjadi penerima Banpol terbesar dengan total Rp14,46 miliar dari raihan 1,44 juta suara sah.
Sementara itu, Partai Gerindra menerima Rp3,24 miliar dari 324 ribu suara sah. Partai Golkar memperoleh Rp1,85 miliar dari 185 ribu suara sah. Partai Demokrat menerima Rp1,52 miliar dari 152 ribu suara sah.
Kemudian Partai NasDem memperoleh Rp853,35 juta dari 85 ribu suara sah, sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima Rp582,17 juta dari 58 ribu suara sah.
Arta Negara menjelaskan, sesuai regulasi, penggunaan dana Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat. Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk operasional kesekretariatan partai.
“Dana Banpol juga dipakai untuk administrasi, gaji pegawai, listrik, dan kebutuhan operasional lainnya,” jelasnya.
Ia memastikan penggunaan dana tersebut akan diawasi oleh Kesbangpol, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap partai politik diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
“Kalau tidak disiplin dalam pertanggungjawaban, apalagi ada temuan, tentu ada sanksi,” tegasnya.
Menurut Arta Negara, Bali selama ini termasuk daerah tercepat secara nasional dalam proses pelaporan dan pencairan dana Banpol.
Ia menyebut pencairan tahun ini telah rampung pada akhir Februari hingga awal Maret setelah seluruh laporan partai dinyatakan lengkap.
Saat ini, usulan kenaikan Banpol masih dalam proses pembahasan di Kemendagri. Kesbangpol Bali sebelumnya juga telah dipanggil untuk mempresentasikan usulan kenaikan tersebut.
“Penilaian terhadap kondisi fiskal Bali masih bagus. Jadi sesuai aturan sebenarnya memungkinkan untuk naik,” ujarnya. (*)









