BALITOPIK.COM, DENPASAR — Kesejahteraan pekerja lokal perlu menjadi perhatian di tengah pesatnya perkembangan pariwisata Bali. Sebab, pekerja Bali tidak hanya menjadi penggerak industri pariwisata, tetapi juga ikut menjaga kebudayaan yang menjadi daya tarik Pulau Dewata.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta dalam dialog terbuka mengenai masa depan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang digelar DUASISI Project di Undiknas Denpasar, Jumat (9/10/2026).
“Siapa yang menjaga kebudayaan Bali? Yang menjaganya adalah manusia Bali. Selanjutnya yang menjaga adalah pekerja Bali. Pekerja Bali adalah sekaligus perawat budaya,” tegas Parta.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pertumbuhan pariwisata semestinya berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menopang industri itu. Pertumbuhan ekonomi tidak cukup jika pekerjanya masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
“Ini harus diperhatikan. Nggak bisa hanya satu sisi yang berkembang pesat, di sisi yang lain penyangga budayanya tersengal-sengal,” ujarnya.
Dalam dialog yang dipandu Founder DUASISI Project I Gede Benny Subawa itu, persoalan upah menjadi salah satu sorotan. UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan, sementara angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sekitar Rp5,2 juta menjadi acuan yang disuarakan serikat pekerja.
Parta menilai biaya hidup di Bali perlu menjadi pertimbangan serius dalam pembahasan pengupahan. Pekerja yang berasal dari luar Denpasar dan Badung, misalnya, harus mengeluarkan biaya untuk menyewa tempat tinggal di dekat lokasi kerja.
Beban tersebut semakin besar bagi pekerja yang telah berkeluarga karena penghasilan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, anak, dan transportasi.
“Ayo tunjukkan kepada saya, di mana tempat kos yang lebih murah dari Rp1.200.000?” kata Parta.
Meski menyoroti kesejahteraan pekerja, Parta menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pengusaha. Pemerintah juga harus mengambil peran melalui kebijakan yang mendukung kehidupan pekerja.
“Apakah ini tanggung jawab pengusaha semua? Tidak. Pemerintah harus hadir,” tegasnya.
Selain soal upah, Parta menyoroti praktik penggunaan tenaga kerja harian lepas atau daily worker (DW) yang berlangsung berkepanjangan di sektor pariwisata.
Pasal 10 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja harian yang bekerja selama 21 hari atau lebih dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam praktik penggunaan pekerja harian, terutama terkait kepastian status dan pemenuhan hak tenaga kerja.
Dalam dialog itu, Parta juga mendorong mahasiswa dan generasi muda Bali memahami hak-hak ketenagakerjaan serta bersikap kritis terhadap persoalan pengupahan. Menurutnya, pembahasan upah yang adil perlu bertumpu pada data dan kebutuhan hidup layak, bukan hanya pada pertumbuhan industri.
Dialog tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, akademisi ekonomi I Gusti Ngurah Widya Hadi Saputra, serta Kelompok Ahli Gubernur Bali Prof. Agoes Ganesha Rahyuda. (*)









