BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Bali meminta Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan I Nyoman Cantiasa konsisten mengayomi umat Hindu, menjaga tradisi, dan melindungi martabat simbol suci agama.
Ketua PD KMHDI Bali, Pitriyou yang akrab disapa Riyo, menyampaikan hal tersebut menyusul terpilihnya kepengurusan baru dalam Mahasabha XIII pada 8–11 Oktober 2026. Menurutnya, kepemimpinan baru perlu menunjukkan langkah nyata dalam menjawab persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di Bali.
Salah satu perhatian KMHDI Bali adalah polemik mengenai sampradaya yang dinilai perlu disikapi melalui penjelasan keagamaan yang komprehensif. KMHDI berharap PHDI Pusat mampu menjembatani perbedaan pemahaman tanpa memicu perpecahan di antara umat Hindu.
“Kalau ada ajaran yang merusak tatanan agama Hindu melalui tradisi adat seni budaya yang sudah diwariskan oleh leluhur, sudah saatnya PHDI Pusat mengambil tindakan tegas. Jangan sampai PHDI Pusat diam dan membiarkan isu-isu berseliweran di media sosial yang memecah belah umat Hindu,” ujar Riyo.
Ia menilai PHDI memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan mengenai ajaran Hindu yang bersumber pada Veda. Penjelasan tersebut diharapkan membantu umat memahami ajaran agama secara utuh, sekaligus menjaga keberlangsungan adat, tradisi, dan kearifan lokal.
KMHDI Bali juga menyoroti pentingnya peran dharmavacana atau penyampaian ajaran agama dalam memberikan pemahaman kepada umat.
Menurut Riyo, para penyampai dharma perlu memahami tiga kerangka dasar agama Hindu serta konsep desa, kala, patra, yakni penerapan ajaran dengan mempertimbangkan tempat, waktu, dan keadaan.
Perhatian lainnya berkaitan dengan pelaksanaan upacara keagamaan. KMHDI Bali menilai pemahaman mengenai sarana persembahyangan perlu terus diperkuat agar umat tidak mengukur kesucian atau nilai yadnya semata-mata dari banyaknya maupun kemewahan sarana upacara.
“Kami melihat Bali ini memiliki tatanan upacara agama yang sangat sederhana diterima oleh umatnya, namun belakangan ini kami selaku mahasiswa Hindu belum pernah mendengar dan melihat adanya dharmavacana yang secara konsisten mengajak umatnya melakukan upacara agama dari tingkatan Nista, Madya, dan Utama,” katanya.
Riyo mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat. Berdasarkan data yang dikutip dalam pernyataan KMHDI Bali, tingkat kemiskinan di Bali pada Maret 2026 mencapai 3,44 persen atau sekitar 162,01 ribu orang.
Menurutnya, pemahaman ajaran agama perlu disampaikan dengan baik agar umat dapat melaksanakan yadnya sesuai kemampuan ekonomi tanpa kehilangan makna persembahan.
“Kami tidak bermaksud melarang umat melakukan upacara, melainkan mengedukasi agar pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi,” ujarnya.
KMHDI Bali juga mendorong PHDI Pusat menerbitkan bisama atau pedoman keagamaan terkait perlindungan simbol-simbol suci Hindu. Dorongan ini muncul di tengah sorotan terhadap tindakan sejumlah wisatawan yang dinilai tidak menghormati tempat dan simbol sakral umat Hindu.
“Tujuan kami meminta PHDI Pusat untuk membuat bisama simbol suci agama Hindu, untuk melindungi kepercayaan umat secara niskala. Apabila ada yang melecehkan simbol agama Hindu, dalam bisama ini harus diberlakukan sebuah sanksi secara tegas dan dikolaborasikan dengan hukum positif. PHDI harus menjaga martabat simbol suci agama Hindu,” tegas Riyo.
Selain persoalan keagamaan dan pelestarian tradisi, KMHDI Bali meminta Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) dioptimalkan agar manfaatnya lebih dirasakan umat, terutama dalam bidang usaha, pendidikan, dan sosial.
“Misalnya kalau ada umat Hindu yang ingin membuat usaha tidak mempunyai uang kami harap BDDN memfasilitasi, dan apabila ada generasi umat Hindu yang menempuh pendidikan dapat diberikan beasiswa,” katanya.
KMHDI Bali turut meminta dukungan pemerintah pusat dan daerah melalui kebijakan anggaran maupun program yang mendukung operasional PHDI.
Dukungan tersebut dinilai penting agar lembaga keumatan dapat menjalankan perannya secara berkelanjutan, mulai dari pembinaan umat hingga pelestarian tradisi dan perlindungan simbol suci agama Hindu. (*)









