BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, terkait penetapan tersangka dan penahanannya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menyatakan akan kembali mengajukan praperadilan jilid III, khusus mengenai penetapan tersangka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (13/10/2026). Dalam amar putusannya, permohonan pemohon dikabulkan sebagian terkait penahanan, sedangkan gugatan mengenai penetapan tersangka ditolak.
Seusai sidang, Pasek menilai hakim cukup berani dalam mengambil keputusan, meskipun menurutnya belum sepenuhnya menggali persoalan yang dipermasalahkan pihak pemohon.
“Kalau dikatakan bernyali, lumayanlah. Lumayan, kenapa begitu? Karena berani menerobos, walaupun masih setengah kopling ya,” ujar Pasek.
Ia menyoroti pertimbangan hakim dalam menolak permohonan terkait penetapan tersangka. Menurutnya, hakim tidak banyak mengeksplorasi peristiwa sebelumnya dan menjadikan penghentian perkara oleh penyidik sebagai salah satu pertimbangan hukum.
Pasek juga mempertanyakan tidak dicantumkannya pertimbangan mengenai putusan praperadilan pertama yang, menurut dia, menolak seluruh gugatan I Made Daging. Dalam pandangannya, putusan tersebut telah menyatakan penetapan tersangka dalam perkara itu sah.
“Padahal, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim menolak semua gugatan pemohon I Made Daging. Itu tidak dikutip. Kelemahannya di sana lagi satu,” katanya.
Ia turut mempersoalkan langkah penyidik Polda Bali yang kemudian menghentikan perkara tersebut. Pasek menilai penghentian itu menimbulkan persoalan mengenai penghormatan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan jilid III untuk kembali menguji penetapan tersangka Made Daging. Pasek mengatakan langkah tersebut sekaligus bertujuan mendorong agar putusan praperadilan sebelumnya dihormati.
“Gugatan praperadilan jilid 3 dilakukan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Denpasar agar dihormati. Praperadilan nomor 1 itu untuk dihormati, kita gugat permohonan untuk praperadilan jilid 3 tentang penetapan tersangka,” ujarnya.
Pasek menambahkan, gugatan berikutnya juga ingin mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia merujuk Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai h, yang menurutnya mengatur persyaratan yang harus diperhatikan sebelum seseorang ditahan.
“Untuk masyarakat yang akan ditahan, dia harus melihat dari Pasal 100 ayat 5 huruf A sampai H. Apakah ada terpenuhi atau tidak? Kalau tidak terpenuhi, maka penyidik, penuntut umum tidak boleh menahan warga negara. Itu aturan yang baru,” katanya.
Menurut Pasek, ketentuan tersebut penting agar penahanan tidak hanya didasarkan pada kekhawatiran subjektif penyidik, tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira ini berlaku bukan hanya untuk Pak Daging saja. Ini adalah angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru bagi seluruh warga negara yang ditahan dengan aturan yang tidak jelas,” ujarnya.
Sidang pembacaan putusan tersebut turut dihadiri sejumlah pendukung pelapor dari Pura Dalem Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Mereka tampak mengenakan pakaian serba hitam.
Rencana pengajuan praperadilan jilid III itu menjadi langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh tim kuasa hukum Made Daging untuk mempersoalkan penetapan tersangka, setelah gugatan pada sidang kali ini hanya dikabulkan sebagian. (*)









