BALITOPIK.COM, JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendesak pemerintah mengevaluasi penanganan karhutla secara menyeluruh, sekaligus mendeklarasikan Satgas Restorasi Karhutla.
Satgas tersebut dibentuk untuk mengonsolidasikan kader dan relawan dalam mendukung pemulihan wilayah terdampak. Fokusnya mencakup pemetaan wilayah prioritas, pemulihan ekosistem, edukasi pencegahan kebakaran hingga advokasi kebijakan.
PP KMHDI menilai karhutla tidak bisa terus dipandang sebagai persoalan musiman yang dianggap selesai setelah hujan turun. Evaluasi, menurut organisasi mahasiswa tersebut, harus mencakup pencegahan, pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Melalaui keterangan tertulis yang diterima Bali Topik, Selasa (20/10/2026), Ketua Umum PP KMHDI, I Wayan Ardi Adnyana, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari jumlah personel maupun peralatan yang dikerahkan.
“Bagi kami, pemadaman api adalah keharusan, tetapi tidak cukup jika pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan tidak berjalan serius. Publik berhak mengetahui apa yang telah dicapai, bagaimana anggaran digunakan, serta bagaimana sumber kebakaran dan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti,” tegas Ardi.
Menurutnya, keberadaan Satgas Restorasi Karhutla merupakan bentuk keterlibatan masyarakat sipil dalam pemulihan. Namun, keterlibatan tersebut tidak boleh menggeser tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dan memastikan penanganan karhutla berjalan efektif.
“Kami membentuk Satgas Restorasi Karhutla untuk mengambil bagian dalam kerja pemulihan. Namun, kontribusi masyarakat sipil tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam melindungi warga, menegakkan hukum, dan memulihkan lingkungan,” ujarnya.
PP KMHDI juga menyoroti pentingnya keterbukaan data. Organisasi ini meminta pemerintah memperbarui data luas lahan terbakar secara berkala, membuka metodologi penghitungan, serta menyampaikan perkembangan dampak kesehatan dan hasil operasi penanganan kepada publik.
Selain itu, evaluasi diminta menyentuh tata kelola lahan dan konsesi, termasuk tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran. Penanganan juga harus memastikan warga terdampak memperoleh akses layanan kesehatan dan program pemulihan ekologis yang terukur.
PP KMHDI menegaskan restorasi tidak boleh berhenti pada kegiatan penanaman bibit secara seremonial. Pemulihan harus disesuaikan dengan kondisi ekosistem, termasuk pembenahan tata air dan pembasahan kembali gambut di wilayah yang relevan, pemilihan vegetasi, pemeliharaan serta pemantauan keberhasilan.
“Api boleh padam, tetapi tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan, dan mencegah karhutla berulang tidak boleh ikut padam,” demikian sikap PP KMHDI.









