BALITOPIK.COM, BANGLI – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp137,36 miliar di wilayah kerja BWS Bali-Penida dipertanyakan petani di Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Selain minim sosialisasi, petani mengaku tidak mendapat informasi jelas mengenai nilai pekerjaan, volume saluran yang direhabilitasi hingga pihak pelaksana di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai janggal karena proyek yang menggunakan anggaran besar seharusnya dapat diketahui masyarakat, khususnya petani yang menjadi pengguna langsung jaringan irigasi.
Kelian Subak Puluai, Ketut Sirka, mengatakan petani tidak pernah diajak berkoordinasi sebelum pekerjaan dimulai. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai proyek maupun panjang saluran yang dikerjakan.
“Dari awal tidak ada sosialisasi kepada petani. Kami juga tidak tahu berapa nilai proyeknya dan berapa panjang yang dikerjakan,” ungkap Sirka saat ditemui Selasa (20/10/2026).
Menurut Sirka, usulan perbaikan saluran dari sejumlah subak sebelumnya mencapai sekitar 1.000 meter. Namun, ia mendapat informasi bahwa pekerjaan yang ditangani hanya sekitar 500 meter.
Meski demikian, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai volume kontrak dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pekerjaan.
Persoalan lain yang disoroti petani adalah waktu pelaksanaan. Sirka menyebut pekerjaan yang semestinya dimulai pada Agustus 2025 baru berjalan pada Oktober 2025.
“Proyek ini semestinya dikerjakan Agustus 2025. Kenyataan di lapangan proyek ini baru dikerjakan Oktober 2025. Sehingga petani rugi selama dua bulan tidak bisa tanam padi dan sayur,” ujarnya.
Keluhan juga disampaikan Kelian Subak Tampuagan, Sang Nyoman Giri Jaya. Ia mengaku tidak memperoleh sosialisasi maupun koordinasi dari BWS Bali-Penida dan kontraktor sebelum pekerjaan berlangsung.
Ia juga tidak mengetahui secara jelas nilai proyek, nama kontraktor maupun panjang saluran yang menjadi sasaran rehabilitasi.
“Memang ada manfaatnya, tetapi belum memuaskan,” kata Giri Jaya.
Sorotan terhadap proyek tersebut turut disampaikan pegiat antikorupsi Gede Anggastia yang meninjau lokasi pada 20 Oktober 2026. Ia mempertanyakan minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat.
Menurut Anggastia, proyek dengan nilai besar semestinya dilengkapi papan informasi yang menjelaskan nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana serta lingkup pekerjaan. Transparansi itu penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek.
“Proyek sebesar ini seharusnya terbuka kepada masyarakat. Petani perlu tahu apa yang dikerjakan dan apakah hasilnya sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Anggastia juga meminta kualitas pekerjaan diperiksa secara objektif, termasuk mutu beton dan proses pengawasannya.
Proyek tersebut merupakan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah Wilayah BWS Bali-Penida Paket 1 Tahun Anggaran 2025. Nilai kontraknya disebut sekitar Rp137,36 miliar dengan pelaksana PT Hutama Karya.
Pekerjaan mencakup sejumlah wilayah di Bali dengan luas layanan irigasi sekitar 3.128,85 hektare.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., pada 16 Oktober 2026 membenarkan bahwa kegiatan tersebut sedang dalam penyelidikan. Polisi masih menganalisis dokumen dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Ariasandy juga menyebut sejumlah kerusakan yang ditemukan setelah pekerjaan telah diperbaiki sebelum masa pemeliharaan berakhir. Sementara denda keterlambatan disebut telah disetorkan ke kas negara.
Sampai pernyataan tersebut disampaikan, belum ada kesimpulan penyidikan yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Direktur Teknik BWS Bali-Penida Putu Rio sebelumnya menjelaskan bahwa lokasi dan lingkup pekerjaan disusun berdasarkan usulan pemerintah daerah. Adapun perbaikan terowongan yang dikeluhkan petani tidak menjadi prioritas karena mempertimbangkan penutupan aliran air dan keterbatasan waktu pelaksanaan.
Menurut Rio, perubahan lingkup pekerjaan dilakukan melalui adendum berdasarkan kondisi di lapangan dan telah mendapat persetujuan pihak terkait.
BWS Bali-Penida juga menyatakan pengawasan dilakukan melalui pertemuan rutin serta pemeriksaan mutu. Kontraktor diwajibkan memperbaiki kerusakan yang ditemukan selama masa pemeliharaan.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa manfaat proyek pemerintah semestinya dapat diukur sejak tahap perencanaan hingga hasilnya dirasakan masyarakat.
“Semua proyek harus bermanfaat dan itu bisa diukur dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan kemudian kegunaannya,” kata Boyamin.
Ia menilai proyek bernilai besar yang tidak dilengkapi papan informasi patut menjadi perhatian dari sisi transparansi. (*)









