BALITOPIK.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap proyeksi upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Bali untuk 2027. Berdasarkan simulasi menggunakan formula kenaikan upah, Badung diproyeksikan berada di kisaran Rp4 jutaan, disusul Denpasar sekitar Rp3,7 juta, sedangkan Gianyar dan Tabanan masing-masing sekitar Rp3,5 juta.
Proyeksi tersebut disampaikan Koster saat menerima dialog massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan perwakilan serikat pekerja di Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/10/2026).
Koster mengatakan angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan berdasarkan formula yang berlaku. Pemerintah Provinsi Bali juga tengah melakukan kajian lebih mendalam sebelum menentukan kebijakan upah minimum 2027.
“Yang kedua adalah upah minimum sektornya kita exercise, termasuk juga upah minimum kabupatennya. Saya ngitung upah minimum kabupaten Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar itu kalau saya hitung dia dengan formula ini itu di Badung jatuhnya adalah empat jutaan, Denpasar Rp3,7 juta, Gianyar Rp3,5 dan Tabanan 3,5, sudah lebih tinggi dari Provinsi,” kata Koster.
Ia mengatakan pemerintah akan mengombinasikan beberapa skema pengupahan, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), UMK, hingga upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Koster juga mengakui bahwa apabila kenaikan upah hanya mengacu pada formula yang ada, peningkatannya masih relatif kecil. Karena itu, ia meminta waktu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Tolong bersabar, berikan saya waktu, saya akan membahas ini. Prinsipnya adalah agar UMP ini itu bisa lebih meningkat,” ujarnya.
Menurut Koster, pemerintah tidak bisa hanya melihat besaran kenaikan upah dari sisi pekerja. Kemampuan perusahaan untuk membayar upah juga menjadi pertimbangan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.
“Walaupun kalau sama dengan KHL itu mungkin terlalu jauh. Kalau Rp5,2 dijadikan dasar saya kira akan banyak perusahaan tutup, otomatis tenaga kerja hilang, jadi ini yang harus dipikirkan,” kata Koster.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif, Koster menyebut telah memerintahkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali melakukan kajian mendalam terkait kenaikan upah 2027.
Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan besaran upah yang tetap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun tidak membebani dunia usaha secara berlebihan.
Angka Rp4 jutaan untuk Badung, Rp3,7 juta untuk Denpasar, serta Rp3,5 juta untuk Gianyar dan Tabanan masih merupakan proyeksi berdasarkan simulasi formula, bukan angka UMK 2027 yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya akan memadukan hasil kajian dengan pembahasan mengenai UMP, UMK, serta upah minimum sektoral sebelum menetapkan kebijakan pengupahan 2027. (*)









