Nyoman Parta Kasih Paham Tim Ahli, Ingatkan soal Fungsi Koperasi

Balitopik.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta menyentil atau memberi catatan tegas terhadap Tim Ahli Perumusan RUU Koperasi dalam rapat Pleno Presentasi Tim Ahli Tentang RUU Perkoperasian, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Hal itu karena dia belum terlihat ada sesuatu pembeda yang signifikan antara kondisi RUU Perkoperasian yang terdahulu dengan RUU Perkoperasian yang sekarang terkait dengan sejumlah permasalahan dan tantangan ke depan.

Artinya, belum ada spirit yang membedakan terkait presentasi Tim Ahli atas penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Kita tahu bahwa saat ini koperasi banyak masalah, lalu dicitrakan seolah-olah hanya kumpulan orang yang sulit mengakses kredit perbankan, ditambah lagi dengan soal penyimpangan-penyimpangan koperasi dan lain-lainnya,” tegasnya.

Dikatakan Parta, yang ingin DPR bedakan itu adalah koperasi ke depan itu agar lebih progresif dan kuat. Nah, spirit inilah yang hilang, karena yang terjadi bahwa koperasi seolah-olah hanya menjadi milik satu atau dua orang saja, sehingga anggota koperasi tidak lagi memiliki kekuasaan.

Selanjutnya bagaimana menempatkan koperasi yang tertutup dan terbuka, bahwa selama ini koperasi banyak yang masuk secara teknis dan murni ke wilayah perbankan. Jadi tidak lagi menjadikan anggotanya sebagai pemilik tetap menjadikannya sebagai nasabah, sehingga menyebabkan tidak ada hubungan apapun dengan koperasi kecuali hubungan simpan pinjam.

“Jadi tidak peduli lagi, apakah koperasi itu sehat atau tidak. Lalu, mau koperasi itu besar atau tidak. Karena hubunganya, sekedar peminjam dan pemberi pinjaman,” paparnya.

Oleh sebab itu, kata Parta, dalam UU baru nanti DPR harus lebih tegas, untuk koperasi-koperasi yang sudah masuk praktek seperti Perbankan jangan dikategorikan lagi sebagai koperasi, karena sudah keluar dari prinsip-prinsip koperasi, atau bisa juga kembalikan lagi seperti semula. “Maka buat saja perseroan terbatas yang menjadi milik koperasi,” terangnya.

Legislator dari Pulau Dewata itu menceritakan pengalamannya ketika mendatangi usaha koperasi di sebuah negara. Koperasinya berkembang pesat dan memiliki anggota yang sangat besar, bahkan koperasi itu diizinkan memiliki sebuah bank yang dikelola secara profesional.

“Sungguh prihatin Indonesia memiliki pasal 33 dalam UUD 1945, dimana disebutkan perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Lalu, kita punya sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, bahkan punya Menteri Koperasi. Namun koperasinya banyak yang rapuh, tidak berkembang dan ekonominya dikuasai oligarki,” tuturnya.

Seperti Swiss, Malaysia, Philipina dan lain-lainnya tidak punya Menteri Koperasi, namun hebatnya pondasi ekonominnya kuat karena koperasinnya kuat. “Karena itulah penyusunan perubahan atas UU no 25 nomer th 1992 itu progresif, apalagi karena UU nya sudah jadul mencapai 33 tahun,” imbuhnya.

Intinya, jadi tujuan koperasi adalah mewujudkan demokrasi ekonomi di republik ini agar bisa mencerdaskan dan memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang baru ini harus memberikan titik terang dalam menuju demokrasi ekonomi dalam rangka menuju negara kesejahteraan.

“Jadi tanpa demokrasi ekonomi, maka sulit untuk membentuk koperasi yang kuat dengan karakter, dari, oleh dan untuk anggota sebagaimana amanat dari para pendiri Bangsa,” pungkasnya. (*)

Related Posts

Putusan Terbaru MK soal UU Pers: Kerja Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana

Balitopik.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum. Mahkamah menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.…

Read more

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Balitopik.com, TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring diamankan petugas di kawasan…

Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

Bulan Bahasa Bali VIII Ditutup

Bulan Bahasa Bali VIII Ditutup

Gubernur Koster Pimpin Gerakan Bersih Sampah, Total 27.500 Warga se-Bali Turun ke Lokasi

Gubernur Koster Pimpin Gerakan Bersih Sampah, Total 27.500 Warga se-Bali Turun ke Lokasi

Tindaklanjuti Deklarasi Bali Shanti Lestari, KMHDI Turun di Empat Titik Pantai

Tindaklanjuti Deklarasi Bali Shanti Lestari, KMHDI Turun di Empat Titik Pantai

Dampak Perang, 5 Penerbangan Menuju Timur Tengah Batal Keluar dari Bali

Dampak Perang, 5 Penerbangan Menuju Timur Tengah Batal Keluar dari Bali

Saksikan Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno, Gubernur Koster Harap Sinergitas Budaya dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

Saksikan Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno, Gubernur Koster Harap Sinergitas Budaya dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?