Balitopik.com, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi ketenagakerjaan, Jumat (22/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer.
“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo Hadi menambahkan “Baru saja, untuk menindaklanjuti berita tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.”
Ia menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK. “Selanjutnya kami melanjutkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” tuturnya.
Dia juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo agar seluruh pejabat negara menjauhi praktik-praktik korupsi. Presiden disebut ingin memberi contoh bahwa pemerintah serius dalam menegakkan integritas. “Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo.
Para Tersangka
Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Selain itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Peran Noel
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi. Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik pemerasan itu. Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati. (*)