Balitopik.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dua WNA asal Tiongkok tersebut berinisial CH (Lk, 45) dan YW (Lk, 37). Keduanya adalah eks narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena kasus pencurian.
Setelah menjalani hukuman selama 7 bulan, mereka diserahkan oleh pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (22/11) untuk dilakukan deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
“CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Suhendra menambahkan selain dideportasi, pihaknya mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar CH dan YW masuk dalam daftar pencekalan karena telah melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal,” tandas Suhendra.