Balitopik.com, BALI – Lembaga Bantuan Hukum LBH GP Ansor Provinsi Bali menggelar diskusi dan membedah “Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024” di Denpasar, Sabtu (31/1/2026).
Ketua LBH GP Ansor provinsi Bali, Haji Daniar Trisasongko, S.H., Mhum, menegaskan diskusi dan bedah buku tersebut untuk meluruskan narasi keliru yang dialamatkan kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini ditersangkakan oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Daniar, pembagian kuota haji reguler dan haji khusus secara umum telah diatur dalam pasal 64 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umat, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ketentuan tersebut telah diterapkan pada kuota haji dasar sebanyak 221 ribu jemaah yang ditetapkan sejak 2023 untuk pelaksanaan haji 2024.
“Persoalannya pada Kuto haji yang turun sangat mepet, sekitar November menjelang haji pada mei hingga juni. Dalam kondisi itu, Menteri Agama melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan secara proporsional, 50 persen reguler, dan 50 persen haji khusus,” ujarnya
Ia menegaskan, diskresi tersebut memiliki dasar hukum, sebagaimana dalam pasal 9 undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengambil kebijakan dalam kondisi tersebut. Kebijakan itu kembali dituangkan dalam keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024.
“Pertimbangan utama adalah keselamatan dan kemanusiaan jemaah, mengingat mayoritas jemaah adalah lansia dan kondisi di Arab Saudi saat itu sangat padat. Jangan sampai dipaksakan dan berujung musibah,” kata Daniar.
LBH GP Ansor Bali juga menilai terdapat penggiring opini yang merugikan Yaqult Cholil Qoumas, yang dikaitkan dengan nama Gus Yaqut, Menteri Agama saat itu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Daniar menyebut secara kasualitas, barang bukti yang disita berupa paspor tidak memiliki hubungan langsung dengan unsur tindak pidana korupsi.
“Unsur tindak pidana korupsi seperti perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, serta kerugian keuangan negara tidak terbukti. Tidak ada penyalahgunaan wewenang karena semuanya sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KBIHU Haji Ahmadi, SH, menilai kasus yang menimpa Yaqut cenderung mengarah pada trial by press.
“Belum apa-apa, sudah dibingkai seolah-olah bersalah. Padahal ada asas praduga tak bersalah. Kami mengajak kader Ansor di seluruh Indonesia untuk mengontra narasi menyesatkan yang beredar di publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan bedah buku putih ini perlu terus dilanjutkan agar informasi yang benar dapat sampai kepada masyarakat luas, sekaligus menempatkan Yaqut pada posisi yang proporsional. “Kami melihat Gus Yaqut justru sebagai korban politik,” katanya.
Hal senada disampaikan Pembina LBH GP Ansor Bali, Haji Nur Abidin, SH., MH. Ia menegaskan bahwa diskresi yang diambil Menteri Agama telah sesuai regulasi, kewenangan, dan landasan hukum yang berlaku.
“KPK bukan lembaga yang tidak bisa salah. Banyak kasus besar yang akhirnya bebas di pengadilan. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan saja, apakah ada aliran dana ke Gus Yaqut, apakah ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Nur Abidin menekankan bahwa pengelolaan dana haji berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga tidak serta-merta dapat disebut sebagai keuangan negara. Hingga kini, kata dia, belum ada bukti aliran dana maupun hasil audit kerugian negara dari BPKP.
“Jangan menggiring narasi ke mana-mana. Ini yang kami luruskan melalui bedah buku hari ini,” pungkasnya. (*)















