Balitopik.com – Arya Wedakarna (AWK) tetap ngantor dan menjalankan program-program dirinya sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali periode 2019-2024.
Hal itu karena dia merasa masih menjadi Anggota DPD RI Dapil Bali aktif dan sah meskipun Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) telah memberhentikannya.
“Liat Instagram AWK dan FB AWK berkegiatan. Masih aktif karena selama belum ada keputusan PTUN ya AWK tetap anggota aktif dan sah. Program-program tetap berjalan,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Diketahui, BK DPD RI secara resmi memecat AWK pada 2 Februari 2024 lalu buntut pernyataannya yang dinilai bernada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antragolongan). AWK dipecat dengan alasan melanggar kode etik DPD RI.
Dengan telah dipecatnya oleh BK DPD RI tersebut, AWK diminta untuk hengkang dari kantor DPD RI Bali terakhir pada tanggal 12 Maret 2024 lalu.
Namun hingga saat ini AWK masih tetap eksis dengan merasa diri tetap sebagai Anggota DPD RI. Alasannya karena dia tengah menggugat keputusan BK DPD RI yang memecatnya di PTUN Jakarta.
Calon Anggota DPD RI yang kembali terpilih pada Pemilu 2024 itu mengatakan gugatannya itu akan segera disidangkan karena lolos dalam tahap dismissal dan layak untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Mulai minggu depan sudah mulai (sidang). Sejauh ini sesuai dengan harapan,” ujar AWK.