BALITOPIK.COM, BADUNG – Aparat Imigrasi menunjukkan ketegasan. Seorang warga negara Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan Interpol, berhasil diamankan di Bali dan langsung dideportasi.
SL yang diduga sebagai bos mafia internasional itu dipulangkan pada Selasa (7/4/2026). Ia diterbangkan melalui rute Denpasar–Jakarta menggunakan pesawat QG689, lalu melanjutkan perjalanan ke Amsterdam dengan GA088.
Sebelumnya, SL ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura.
Penangkapan ini terjadi setelah sistem keimigrasian mendeteksi identitas SL sebagai subjek Red Notice Interpol, yang merupakan peringatan internasional terhadap pelaku kejahatan lintas negara.
Berdasarkan hasil koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional. Ia disebut sebagai dalang di balik jaringan perusahaan fiktif serta praktik pencucian uang (money laundering).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sistem pengawasan keimigrasian Indonesia berjalan efektif.
“Pendeportasian ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan Bali menjadi tempat pelarian atau basis operasi pelaku kriminal internasional,” tegas Bugie.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ketat di pintu masuk Indonesia merupakan garis pertahanan utama dari ancaman kejahatan global.
Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di dalam negeri maupun internasional. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap pergerakan warga negara asing dapat terpantau secara akurat.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mencegah kejahatan lintas negara serta menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya di Bali sebagai destinasi internasional.









