Balitopik.com, KARANGASEM – Sebelumnya viral keputusan Desa Adat Selat Kabupaten Karangasem yang salah 1 poinnya adalah menolak secara khusus warga Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tinggal di wilayah tersebut.
Keputusan sebelumnya yang berisi penolakan warga NTT tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026 yang dihasilkan melalui Paruman Adat Selat pada Kamis (1/1/2026) lalu.

Dalam keputusan tersebut, Desa Adat Selat menetapkan bahwa krama desa yang memiliki kos-kosan tidak diperbolehkan menerima pendatang dari wilayah luar Bali bagian timur, khususnya NTT/Flores.
Namun, dalam keputusan terbaru yang tertuang dalam Berita Acara NOMOR: 01/DAS.BA/PAMIDANDA/I/2026, poin penolakan secara khusus terhadap warga NTT tersebut telah diubah.

Tiga poin hasil keputusan terbaru Desa Adat Selat Karangasem sebagaimana tertuang dalam Berita Acara NOMOR: 01/DAS.BA/PAMIDANDA/I/2026 sebagai berikut;
1. Pengusiran (Poin 4): Krama Tamiu/pendatang yang melakukan keributan tersebut harus meninggalkan (diusir) wilayah Desa Adat Selat
2. Sanksi Adat (Poin 5): Pihak yang melakukan keributan dikenakan denda sesuai dengan Pararem (Peraturan Desa) Pasal 9, angka 3, huruf b. Sanksi yang dijatuhkan berupa denda beras sebanyak 250 catu (dua ratus lima puluh catu) dan wajib melaksanakan upacara pembersihan diri/lingkungan (Mrayascita/Mecaru) di perempatan jalan (Catus Pata) Desa Adat Selat, minimal tingkatan Manca Sanak. Adapun hari baik (dewasa) pelaksanaan upacara akan ditentukan oleh Jro Kliang Ngukuhin.
3. Ketentuan Sewa-Menyewa (Poin 6): Warga Desa Adat Selat yang memiliki rumah/tempat tinggal atau lahan yang akan dikontrakkan/disewakan dan menerima warga dari luar Desa Adat Selat (Dura Desa), wajib melapor terlebih dahulu kepada Jro Kliang Ngukuhin dan mendapatkan keputusan/izin. (*)

















