Balitopik.com – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Denpasar Demokrasi Forum mengutuk tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan oleh ormas Patriot Garda Nusantara (PGN) Bali terhadap diskusi masyarakat tentang air atau People’s Water Forum (PWF).
Bahwa telah terjadi tindakan persekusi dan intimidasi dari ormas PGN Bali dengan membubarkan secara paksa ruang akademik People’s Water Forum yang dilakukan pada tanggal 20 Mei dan 21 Mei 2024, di Hotel Oranjje, Hayam Wuruk, Denpasar.
Koordinator Denpasar Demokrasi Forum, Ignasius Darmawan mengatakan bahwa tindakan ormas PGN Bali itu merupakan sebuah tindakan intoleran dan berbahaya bagi demokrasi.
Dalam konferensi pers Denpasar Demokrasi Forum di Warung Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Selasa (21/5) sore, Darmawan merincikan kronologi yang dirangkum dari berbagai media tentang pembungkaman yang dilakukan oleh ormas PGN Bali terhadap ruang akademik dan demokrasi People’s Water Forum (PWF) sebagai berikut;
1. Bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh ormas PGN Bali untuk membubarkan acara diskusi terbatas The Peoples Water Forum yang diadakan dan dihadiri sejumlah aktivis, akademisi, mahasiswa dan masyarakat berdasarkan undangan secara private untuk berdiskusi tentang masalah air di Bali, Indonesia dan Dunia.
2. Bahwa pembubaran pada tanggal 20 Mei 2024 tersebut dilakukan dengan menerobos masuk ke lokasi diskusi, mencopot paksa atribut diskusi, dan melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap para peserta diskusi.
3. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 kembali dilakukan intimidasi dengan bentuk penghadangan, penguncian ruang diskusi, melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap peserta diskusi bahkan melakukan pengusiran tamu undangan, jurnalis, dan pembicara. Salah satu yang diusir adalah Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H. (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi RI) yang diundang sebagai pembicara dengan materi diskusi “On Water A Perspective From Indonesia’s Constitution (Air dalam perspektif hukum Indonesia).
4. Bahwa hingga kronologi diatas dibuat penghadangan masih dilakukan yang menyebabkan jurnalis dan undangan tidak bisa masuk ke lokasi acara, dan yang paling disayangkan, peristiwa tersebut dibiarkan terjadi oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan kronologi di atas maka kami (Denpasar Demokrasi Forum) menyampaikan beberapa pernyataan sikap,” ucap Darmawan.
Berikut 4 poin tuntutan atau pernyataan sikap Denpasar Demokrasi Forum;
1. Kami mengutuk tindakan menjijikan yang dilakukan oleh oknum ormas intoleran yang anti demokrasi dan telah merendahkan martabat dan hak asasi manusia dan telah melanggar pasal 28 UUD 1945;
2. Kami mengecam tindakan pembiaran Kepolisian Bali atas sikap-sikap arogansi dari pihak oknum ormas yang telah mengintimidasi dan dan mempersekusi hak sipil;
3. Kami meminta kepada Kepolisian Wilayah Bali untuk menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat;
4. Kami meminta untuk pihak kepolisian menindak tegas serta menangkap ormas-ormas yang melakukan tindakan intimidasi, persekusi dan tindakan kekerasan lainnya terhadap warga sipil dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. (*)
Ambara-Adi Tegaskan Komitmen Kesehatan Berkualitas di Denpasar
Balitopik.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa...
Read more