Balitopik.com – Soal pelampung pembatas laut di Pantai Serangan meski telah dianggap melanggar Undang-undang 23 tahun 2014 dan Perda Bali Nomor 11 tahun 2014 atau Perda Bendega, Tantowi Yahya enggan tunjuk taring.
Presiden Direktur alias Bos PT BTID itu mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri dengan alasan dia bukan satu-satunya pemilik PT BTID.
Katanya, harus diputuskan lewat rapat direksi PT BTID dan membutuhkan waktu lama. Tapi dia bilang ikan sepat gabus.
“Saya akan bawa ke manajemen berapa lama tadi Ibu Ni Luh sudah berikan kurang lebih kisi kisi jawabannya, perlu waktu untuk mengumpulkan manajemen, tapi ikan sepat ikan gabus makin cepat makin bagus,” ujar Tantowi dalam pertemuan dengan DPD RI, DPR RI dan DPRD Kota Denpasar, (30/1/2025) lalu.
Alasan butuh waktu tanpa kepastian itu langsung dibatasi Anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik. Ni Luh meminta waktunya hanya satu bulan untuk segera rapat direksi dan segera bongkar pembatas laut di Serangan itu.
Tantowi Yahya menyanggupi permintaan Ni Luh Djelantik itu. Tantowi berjanji hasil keputusan direksi nanti tidak akan mengecewakan.
“Jadi aspirasi rakyat yang disuarakan ini tidak akan sia-siakan, akan kami bahas secara serius yang akan berbuntut pada evaluasi beberapa kebijakan dan mungkin saja perubahan,” ujar Tantowi.
“Nanti hasilnya akan saya sampaikan kepada Bapak dan Ibu wakil khusus 4 wakil rakyat dan wakil daerah yang hadir pada pagi hari ini,” janjinya.
Diketahui, jika 1 bulan yang dibutuhkan untuk rapat direksi terhitung sejak tanggal 30 Januari 2025, maka kurang lebih sebelum tanggal 28 Februari 2025 berakhir pelampung pembatas laut di Pantai Serangan tersebut sudah harus disingkirkan. (*)