• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

3 bulan ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026. -IST

Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali

19 jam ago
Peserta korve yang dipimpin oleh Gubernur Bali dan Bupati Badung di Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. -BALITOPIK.COM

Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Bali Serukan Pertobatan Ekologis

2 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat memimpin korve. -BALITOPIK.COM

Hari Lingkungan Hidup 2026, Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa Pimpin Aksi Bersih Pantai di Benoa

2 hari ago
Ketua Pansus TRAP bersama jajaran saat menerima For Hati Bali di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bali Kawal Rekomendasi Pansus TRAP Sampai Dieksekusi Eksekutif

2 hari ago
Peta titik pembangunan LNG. Foto: LMND Bali.

Polemik Proyek LNG, Sudahkah Mengakomodasi Suara Inklusif Warga Adat Serangan?

2 hari ago
I Dewa Nyoman Rai (tengah) dan tim Pansus TRAP saat menerima FOR HATI BALI di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Pelanggaran BTID, Dewa Rai: Even More, Administrasi doang Lengkap tapi “Ompong” Fakta Lapangan

2 hari ago
Sekretaris I Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Dorong Ekonomi Lokal, Ny. Giri Prasta Ajak Warga Cintai Produk Daerah

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

Reporter balitopik.com
12 Maret 2026 - 3:58 pm
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, (12/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini menjadi bagian dari hubungan kerja di lingkungan domestik.

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, menjelaskan bahwa RUU ini akan menata kembali hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, selama ini relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT) kerap dipandang sebagai hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Meski demikian, nilai kekeluargaan tersebut tetap dipertahankan karena merupakan nilai sosial yang positif.

“RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Nilai kekeluargaan tetap dijaga, namun status kerja PRT perlu diperjelas agar memiliki kepastian hukum,” ujar Parta.

Ia menambahkan, melalui pengaturan ini hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui serta dilindungi hukum.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga nilai sosial yang positif sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

Selain itu, RUU PPRT juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta penyalur atau Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Dalam aturan tersebut, P3RT diwajibkan memberikan informasi kualifikasi pekerja secara transparan serta menyediakan penggantian PRT selama masa percobaan jika diperlukan. Di sisi lain, pemberi kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja tertulis.

RUU ini juga menegaskan kewajiban negara untuk mengintegrasikan pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain perlindungan sosial, RUU PPRT juga mengatur mekanisme pengawasan di tingkat masyarakat serta penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga melalui mediasi di luar pengadilan.

Di sisi lain, pemerintah bersama perusahaan penyalur diwajibkan menyelenggarakan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan dan standar pelayanan pekerja rumah tangga. Dalam pelatihan tersebut, tidak boleh ada pembebanan biaya kepada calon pekerja maupun pekerja rumah tangga.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” kata Parta.

Ia menegaskan, secara filosofis RUU PPRT dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai kekeluargaan yang bermartabat. (*)

Tags: BPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanDPR RIFraksi PDIPhak pekerja rumah tanggahubungan kerja domestikI Nyoman PartaNyoman Partapekerja rumah tanggaperlindungan PRTpolitik nasionalregulasi pekerja domestikRUU PPRTundang-undang pekerja
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Kelar di Badung, Adi Arnawa Utus 26 Duta Seni ke PKB Provinsi Bali
  • Laudato Si’ bumi adalah rumah bersama, pesan Paus Fransiskus bergema di Bali
  • Hari Lingkungan Hidup 2026, Bali Serukan Pertobatan Ekologis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?