• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

7 bulan ago
Bank BPD Bali Jaga Tren Positif Kinerja Keuangan Sampai Dengan Triwulan III 2026 Melalui Pemberdayaan UMKM

TREN POSITIF, Kredit UMKM Bank BPD Bali Tembus Rp14,43 Triliun hingga September 2026

5 menit ago
Ilustrasi

BBM Langka di Bali, IWO Desak Dirut Pertamina Dicopot

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memantau operasional di salah satu SPBU. -BALITOPIK.COM

Cek Depo Pertamina, Koster Minta Distribusi Dipacu

15 jam ago
Ketua DPC GMNI Denpasar, Wayan Hendra. -IST

BBM Langka di Bali, GMNI Denpasar Desak Pemerintah Buka Data dan Benahi Tata Kelola

17 jam ago
Pengurus PMKRI Cabang Denpasar. -BALITOPIK.COM

Masuk Hari Keempat Warga Ngantri Bensin Sampai Pingsan, PMKRI Denpasar Minta Pertamina Segera Lakukan 4 Hal

1 hari ago
Piagam penghargaan untuk BPD Bali kategori kinerja pembayaran pensiunan. -IST

Bank BPD Bali Raih Penghargaan Terbaik II Kinerja Pembayaran Pensiun dari TASPEN

2 hari ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

Bali WFH 3 Hari Akibat BBM Langka, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

2 hari ago
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya

Antrean BBM di Bali Berlarut, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap Jika Kondisi Darurat Berlanjut

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

Reporter balitopik.com
12 Maret 2026 - 3:58 pm
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, (12/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini menjadi bagian dari hubungan kerja di lingkungan domestik.

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, menjelaskan bahwa RUU ini akan menata kembali hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, selama ini relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT) kerap dipandang sebagai hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Meski demikian, nilai kekeluargaan tersebut tetap dipertahankan karena merupakan nilai sosial yang positif.

“RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Nilai kekeluargaan tetap dijaga, namun status kerja PRT perlu diperjelas agar memiliki kepastian hukum,” ujar Parta.

Ia menambahkan, melalui pengaturan ini hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui serta dilindungi hukum.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga nilai sosial yang positif sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

Selain itu, RUU PPRT juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta penyalur atau Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Dalam aturan tersebut, P3RT diwajibkan memberikan informasi kualifikasi pekerja secara transparan serta menyediakan penggantian PRT selama masa percobaan jika diperlukan. Di sisi lain, pemberi kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja tertulis.

RUU ini juga menegaskan kewajiban negara untuk mengintegrasikan pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain perlindungan sosial, RUU PPRT juga mengatur mekanisme pengawasan di tingkat masyarakat serta penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga melalui mediasi di luar pengadilan.

Di sisi lain, pemerintah bersama perusahaan penyalur diwajibkan menyelenggarakan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan dan standar pelayanan pekerja rumah tangga. Dalam pelatihan tersebut, tidak boleh ada pembebanan biaya kepada calon pekerja maupun pekerja rumah tangga.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” kata Parta.

Ia menegaskan, secara filosofis RUU PPRT dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai kekeluargaan yang bermartabat. (*)

Tags: BPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanDPR RIFraksi PDIPhak pekerja rumah tanggahubungan kerja domestikI Nyoman PartaNyoman Partapekerja rumah tanggaperlindungan PRTpolitik nasionalregulasi pekerja domestikRUU PPRTundang-undang pekerja
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • TREN POSITIF, Kredit UMKM Bank BPD Bali Tembus Rp14,43 Triliun hingga September 2026
  • BBM Langka di Bali, IWO Desak Dirut Pertamina Dicopot
  • Cek Depo Pertamina, Koster Minta Distribusi Dipacu
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist