• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

2 bulan ago
Proyek Marina dan pemadatan jalan yang disegel oleh Satpol PP Provinsi Bali di Kawasan Kura-Kura Bali. -BALITOPIK.COM

Satpol PP Line Tak Berarti untuk BTID, Pansus TRAP: Ini Menampar Wajah Pemerintah Bali

22 jam ago
Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi di kawasan vila dekat mangrove di Buleleng.

Geger! Pansus TRAP Temukan 5 Villa Mewah di Kawasan Konservasi Mangrove Buleleng

23 jam ago
Peserta pelatihan mekanik sepeda motor Disperinaker Badung mengikuti praktik otomotif di ruang pelatihan.

Badung Cetak Mekanik Andal Siap Kerja Melalui Pelatihan 40 Hari

24 jam ago
Ilustrasi

Belum Selesai Urus Sampah di Bali, Hanif Digeser ke Pangan, Menteri LH Diganti Teman Rocky Gerung

1 hari ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri HUT ke-20 SMKN 1 Petang. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta Dorong Anak Muda Bali Harus Berani Jadi Petani

1 hari ago
Petugas Imigarsi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap GI. -BALITOPIK.COM

WNA yang Viral Menantang Polisi di Denpasar Dideportasi

1 hari ago
Adi Arnawa menerima Puteri Indonesia Lingkungan 2026 di Badung

Puteri Indonesia Lingkungan 2026 Victoria Kosasie Kunjungi Badung, Adi Arnawa Titip Suarakan Jaga Alam Bali

2 hari ago
Seniasih Giri Prasta mengunjungi balita berisiko stunting di Karangasem

Seniasih Giri Prasta Pantau Balita Risiko Stunting di Karangasem

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Perlindungan Tanpa Hilangkan Nilai Kekeluargaan

Reporter balitopik.com
12 Maret 2026 - 3:58 pm
Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra saat menyerahkan dokumen pandangan PDIP kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, (12/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini menjadi bagian dari hubungan kerja di lingkungan domestik.

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, menjelaskan bahwa RUU ini akan menata kembali hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, selama ini relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga (PRT) kerap dipandang sebagai hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Meski demikian, nilai kekeluargaan tersebut tetap dipertahankan karena merupakan nilai sosial yang positif.

“RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Nilai kekeluargaan tetap dijaga, namun status kerja PRT perlu diperjelas agar memiliki kepastian hukum,” ujar Parta.

Ia menambahkan, melalui pengaturan ini hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui serta dilindungi hukum.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga nilai sosial yang positif sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

Selain itu, RUU PPRT juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta penyalur atau Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Dalam aturan tersebut, P3RT diwajibkan memberikan informasi kualifikasi pekerja secara transparan serta menyediakan penggantian PRT selama masa percobaan jika diperlukan. Di sisi lain, pemberi kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja tertulis.

RUU ini juga menegaskan kewajiban negara untuk mengintegrasikan pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain perlindungan sosial, RUU PPRT juga mengatur mekanisme pengawasan di tingkat masyarakat serta penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga melalui mediasi di luar pengadilan.

Di sisi lain, pemerintah bersama perusahaan penyalur diwajibkan menyelenggarakan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan dan standar pelayanan pekerja rumah tangga. Dalam pelatihan tersebut, tidak boleh ada pembebanan biaya kepada calon pekerja maupun pekerja rumah tangga.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” kata Parta.

Ia menegaskan, secara filosofis RUU PPRT dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai kekeluargaan yang bermartabat. (*)

Tags: BPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanDPR RIFraksi PDIPhak pekerja rumah tanggahubungan kerja domestikI Nyoman PartaNyoman Partapekerja rumah tanggaperlindungan PRTpolitik nasionalregulasi pekerja domestikRUU PPRTundang-undang pekerja
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Satpol PP Line Tak Berarti untuk BTID, Pansus TRAP: Ini Menampar Wajah Pemerintah Bali
  • Geger! Pansus TRAP Temukan 5 Villa Mewah di Kawasan Konservasi Mangrove Buleleng
  • Badung Cetak Mekanik Andal Siap Kerja Melalui Pelatihan 40 Hari
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?