• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
ILUSTRASI

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Irjen Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

15 detik ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat meninjau langsung lokasi proyek. -IST

Sidak Proyek di Badung Selatan, Adi Arnawa Target Pelebaran Simpang Rampung Desember

1 jam ago
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana. -BALITOPIK.COM

Badung Kurang 340 Guru, Komisi IV Dorong Optimalkan Mahasiswa Magang

6 jam ago
Sebanyak 17 pemangku memanjatkan doa untuk keselamatan dan kesejahteraan Indonesia di Rumah Kebangsaan dan Kebinekaan (Rumah KaKek), Pasraman Satyam Eva Jayate, Sabtu (31/10/2026).

17 Pemangku Panjatkan Doa untuk Keselamatan Indonesia

14 jam ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat meninjau longsor di kawasan Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta Tinjau Longsor Pelaga, Pencarian Dua Korban Jadi Prioritas

1 hari ago
Ilustrasi Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA yang bermasalah. -BALITOPIK.COM

Paspor Palsu hingga Prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan

1 hari ago
Giri Prasta saat menghadiri Lokasabha VIII MGPSSR Kabupaten Bangli di Kantor Bupati Bangli, Minggu (1/11/2026).

Giri Prasta Ajak MGPSSR Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

1 hari ago
Giri Prasta saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Rai Fitness Bali di Badung, Sabtu (31/10/2026) malam.

Giri Prasta Apresiasi Dedikasi Ade Rai, Dorong Talenta Muda Bali Jadi Binaragawan Berprestasi

2 hari ago
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. BALITOPIK.COM

Wayan Winaya, Putra Sanur di Pucuk Pemimpin Polresta Denpasar

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Irjen Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Reporter balitopik.com
3 November 2026 - 3:48 pm
ILUSTRASI

ILUSTRASI

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep menyebut, penyidik juga masih memeriksa satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, status Slamet masih sebagai saksi.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih diperiksa sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.

Pengumuman ini sekaligus menjawab kabar yang beredar sejak Selasa siang mengenai sejumlah perwira tinggi Polri yang disebut diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani pemeriksaan internal.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sempat menjanjikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers pada sore menjelang malam. Saat itu, Polri belum mengonfirmasi informasi mengenai sejumlah jenderal yang menjalani pemeriksaan.

Dijerat Tiga Pasal

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 258 KUHP berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Sementara Pasal 332 KUHP mengatur akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik, seperti mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.

Asep membenarkan bahwa ketiga pasal tersebut telah dimasukkan dalam persangkaan penyidik.

“Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal,” katanya.

Dengan penetapan ini, proses hukum terhadap ketiga perwira tinggi tersebut mulai berjalan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan. Hingga berita ini ditulis, tanggapan dari ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan Polri.

Tags: ahrie sontabareskrim polrieko hadi santosolistyo sigitpenyadapan presidenPrabowo Subiantoslamet uliandi.
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Irjen Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
  • Sidak Proyek di Badung Selatan, Adi Arnawa Target Pelebaran Simpang Rampung Desember
  • Badung Kurang 340 Guru, Komisi IV Dorong Optimalkan Mahasiswa Magang
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist