• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak saat menunjukan 8 rekomendasi PHDI Bali. -BALITOPIK.COM

8 Rekomendasi PHDI Bali soal Nasib Pura di BTID

2 bulan ago
Ilustrasi jurnal “Penyelesaian Sengketa Tanah Waris antara Ahli Waris yang Beralih Agama dengan yang Beragama Hindu di Desa Adat Padang Luwih Perspektif Pluralisme Hukum”. -IST

Jurnal Sengketa Tanah Dipersoalkan, Penulis Akui Ada Kekeliruan dan Minta Maaf

16 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Dorong Bartender Muda Bali Naik Kelas

20 jam ago
Potret sejumlah anak-anak membaca buku yang dipajang oleh AJI Denpasar di lapangan Renon. -IST

HUT ke-32 AJI Denpasar, “Piknik Waras” Soroti Krisis Ekologi dan Nalar Kritis di Bali

21 jam ago
Penampilan sejumlah musisi pada peNUTUPAN Sthala Ubud Village Jazz Festival (UVJF) 2026. -IST

UVJF 2026 Resmi Berakhir, Jazz Ubud Tutup dengan Kolaborasi Lintas Generasi dan Negara

2 hari ago
Potret Gubernur Bali Wayan Koster berpose dengan sejumlah anak di Kawasan Sidewalk Pulau Peninsula The Nusa Dua, Badung. -IST

Koster Dorong Nusa Dua Eco Market Jadi Ruang Hidup Pariwisata dan Penggerak UMKM

2 hari ago
Suasana QRIS Bali Summer Run 2026 di Renon. IST

QRIS Bali Summer Run 2026, Bank BPD Bali Dorong Transaksi Digital

2 hari ago
Wayan Koster saat hadiri penutupan Gateball Piala Gubernur Bali 2026. -IST

Koster Tutup Turnamen Gateball Piala Gubernur Bali 2026

3 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Manuver Lapangan Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II Tahun Anggaran 2026. -IST

Dukung Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gubernur Koster Hadiri Manuver Lapangan Kogabwilhan II di Sanur

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

8 Rekomendasi PHDI Bali soal Nasib Pura di BTID

Reporter balitopik.com
26 Juni 2026 - 3:42 am
Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak saat menunjukan 8 rekomendasi PHDI Bali. -BALITOPIK.COM

Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak saat menunjukan 8 rekomendasi PHDI Bali. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan delapan rekomendasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga PT Bali Turtle Island Development (BTID) terkait perlindungan pura-pura di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan.

Rekomendasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan pura, tanah laba pura, kawasan suci, serta akses umat Hindu agar tetap terlindungi di tengah pengembangan kawasan investasi.

Delapan rekomendasi itu merupakan sikap resmi PHDI Bali yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai keberadaan pura di kawasan BTID atau KEK Serangan, Kamis (25/6/2026).

PHDI menegaskan pembangunan dan investasi di Serangan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai agama, adat, budaya, serta hak konstitusional umat Hindu dalam menjalankan ibadah.

Dalam paparannya, PHDI Bali menjelaskan kawasan Serangan memiliki nilai religius, historis, budaya, dan spiritual yang tinggi bagi umat Hindu di Bali. Sejumlah pura yang berada di kawasan tersebut, di antaranya Pura Pat Payung, Pura Tirta Harum, Pura Tanjung Sari, Pura Puncaking Tingkih, Pura Taman Beji, dan Pura Beji Taman Sakenan, disebut telah berdiri jauh sebelum reklamasi Pulau Serangan pada 1998.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, PHDI menemukan pura-pura tersebut beserta akses menuju lokasi masih berada dalam kawasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BTID. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap perlindungan kawasan suci maupun akses umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Delapan Rekomendasi PHDI Bali

Atas temuan tersebut, PHDI Bali menyampaikan delapan rekomendasi sebagai berikut.

  1. Kepada DPRD Bali, Gubernur Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, serta Dinas PUPR Bali

PHDI meminta seluruh pihak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan pura-pura di kawasan KEK Serangan tetap terlindungi sebagai warisan leluhur Bali. Pura-pura tersebut juga diminta dilepaskan dari SHGB PT BTID agar menjadi milik pura beserta pengemponnya.

  1. Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

PHDI merekomendasikan agar ATR/BPN:

  • Memfasilitasi pelepasan tanah untuk akses menuju pura dan tanah laba pura dari SHGB PT BTID.
  • Menetapkan akses menuju pura sebagai fasilitas umum yang bersifat permanen.
  • Melakukan penataan dan pengukuran ulang terhadap kawasan pura yang telah ada sebelum reklamasi.
  • Memberikan kepastian hukum atas tanah laba pura dan kawasan suci.
  1. Kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dan Kementerian Agama Kota Denpasar

PHDI meminta Kementerian Agama:

  • Memberikan dukungan kelembagaan terhadap perlindungan pura dan hak beribadah umat Hindu.
  • Memastikan kebebasan akses bagi pemedek menuju pura.
  • Mengawal perlindungan tempat ibadah Hindu sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
  1. Kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan MDA Kota Denpasar

PHDI meminta MDA:

  • Mengawal perlindungan hak-hak Desa Adat Serangan.
  • Menjaga keberlangsungan fungsi religius dan adat pura.
  • Memastikan konsep Tri Mandala diterapkan secara utuh dalam penataan kawasan pura.
  1. Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar

PHDI merekomendasikan agar DLHK:

  • Menjamin perlindungan kawasan suci beserta lingkungan di sekitar pura.
  • Mengawasi dampak pembangunan terhadap kesucian dan keberlanjutan kawasan.
  • Memastikan pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan ekologis, budaya, dan lingkungan.
  1. Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

PHDI meminta KKP:

  • Mendukung perlindungan kawasan budaya dan spiritual masyarakat pesisir.
  • Mendorong harmonisasi pembangunan kawasan pesisir dengan hak-hak budaya masyarakat adat.
  1. Kepada PT Bali Turtle Island Development (BTID)/KEK Serangan

PHDI meminta BTID:

  • Menyatakan secara tertulis pelepasan akses permanen menuju pura sebagai fasilitas umum.
  • Melepaskan area tapak pura dan tanah laba pura yang telah ada sebelum reklamasi kepada Desa Adat Serangan.
  • Mengintegrasikan perlindungan kawasan suci ke dalam master plan KEK Serangan.
  • Menjadikan perlindungan budaya Bali sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan keberlanjutan investasi.
  1. Kepada Pengempon Pura di Kawasan PT BTID

PHDI meminta para pengempon pura untuk terus mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut hingga seluruh poin dapat direalisasikan. PHDI Bali bersama jajaran PHDI Kota Denpasar, PHDI kecamatan, PHDI desa, serta seluruh pihak terkait juga berkomitmen mengawal pelaksanaan rekomendasi sesuai aspirasi pengempon pura dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menegaskan rekomendasi tersebut bukan untuk menghambat investasi di Bali. Sebaliknya, perlindungan pura dinilai merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjaga hak konstitusional umat beragama, melindungi warisan budaya Bali, serta mewujudkan pembangunan yang selaras dengan filosofi Tri Hita Karana.

“Kami mengeluarkan delapan rekomendasi ini agar ada jaminan hukum. Harapannya, baik akses maupun areal pura dapat disertifikatkan. Kan ada ketentuan bahwa pura bisa disertifikatkan atas nama pengempon pura atau pihak yang berhak, sehingga ada kepastian hukum,” kata Kenak kepada Bali Topik, Jumat (26/6/2026).

Menurut PHDI, kepastian hukum terhadap pura, tanah laba pura, kawasan suci, dan akses umat justru akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, termasuk investor. Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung tanpa mengabaikan nilai-nilai adat, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas Bali. (*)

Tags: Akses Umat HinduATR BPNBali TopikBerita BaliBTID SeranganDesa Adat SeranganDPRD BaliI Nyoman Kenakinvestasi balikawasan suci BaliKEK SeranganPHDI BaliPura SakenanPura SeranganSHGB BTIDTanah Laba PuraTri Hita Karana
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Jurnal Sengketa Tanah Dipersoalkan, Penulis Akui Ada Kekeliruan dan Minta Maaf
  • Koster Dorong Bartender Muda Bali Naik Kelas
  • HUT ke-32 AJI Denpasar, “Piknik Waras” Soroti Krisis Ekologi dan Nalar Kritis di Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?