Balitopik.com, BALI – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan status TPA Suwung telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan Hanif di sela-sela acara bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Bali. Jumat (6/1/2026).
“Ini supaya masyarakat tahu, saya bersama dengan jajaran Bareskrim atas izin Korwas telah meningkatkan statusnya Suwung dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Hanif.
Bahwa saat ini pihaknya terus memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi dan data terkait progres penutupan TPA Suwung.
“Pemanggilan-pemanggilan terus kami lakukan, kami memaksa bahwa Suwung harus berakhir karena memang resiko lingkunganya cukup sangat tinggi. Pokoknya kami akan kawal terus,” kata dia pula.
Namun demikian belum diketahui kapan batas TPA Suwung akan ditutup. Kata Hanif sampai sampah spesifik selesai diurus. Sementara untuk sampah rumah tangga diminta dikelola di sumber di masing-masing Kabupaten/kota.
“Kecuali untuk sampah spesifik karena tidak ada jalan lain, kalau sampah domestik yang sifatnya harian maka menjadi tugas Bupati, walikota untuk mengurainya mulai dari rumah tangga. (Kelonggaran Penutupan TPA Suwung?) Sampai selesainya sampah spesifik,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 sampah spesifik adalah limbah yang memerlukan penanganan khusus karena sifat, konsentrasi, atau volumenya, yang tidak dapat dikelola secara normatif seperti sampah rumah tangga biasa.
Jenis sampah ini mencakup limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah bencana, puing bongkaran bangunan, serta sampah yang secara teknologi belum dapat didaur ulang. (*)

















