• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

2 bulan ago
Kolase: Megawati Soekarnoputri dan 2 model saat tampilkan produk Dior yang gunakan Kain Endek Bali pada gelaran Paris Fashion Week September 2020 lalu. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali

14 jam ago
Megawati Soekarnoputri saat menghadiri temu wicara bersama pelaku UMKM Bali terkait HKI dan manajemen usaha di Klungkung. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI

18 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penyerahan sertifikat HKI Provinsi Bali 2026 di Klungkung bersama sejumlah pejabat dan pelaku UMKM. -IST/BALITOPIK.COM

Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026

19 jam ago
I Nyoman Parta saat menghadiri pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR RI, Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Parta: Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah Penunaian Janji Republik

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta saat briefing pejabat Pemprov Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kebijakan Baru! Mulai 10 April ASN Bali WFH, Tapi Layanan Tetap Normal

1 hari ago
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melantik Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri di Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Menteri Imipas Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli

1 hari ago
Ilustrasi TPA Suwung Ditutup. -Balitopik.com

Aturan Baru Sampah di Bali: Organik Wajib Diolah dari Rumah

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberi santunan untuk 66 siswa SD N 5 Banjar yang terdampak banjir. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Salurkan Rp129 Juta untuk SDN 5 Banjar Pascabanjir

2 hari ago
BALI TOPIK
Kamis, April 2, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

Reporter balitopik.com
9 Februari 2026 - 6:17 am
0 0
Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com, DENPASAR – Permohonan praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terhadap status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ditolak Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/2/2026).

Dalam putusannya, hakim Ketut Somanasa mengatakan tidak punya kewenangan untuk menguji pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang dijadikan rujukan Polda Bali mentersangkakan Made Daging.

Diketahui kedua pasal ini sudah tidak berlaku sejak adanya KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026. Namun Hakim menyatakan penetapan tersangka Made Daging sudah sah secara hukum, sudah sesuai prosedur penetapan tersangka.

Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) merasa bingung dengan keputusan Hakim tersebut. Sebab berdasarkan KUHP baru di pasal Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang pada intinya menyebutkan apabila produk hukum yang sudah tidak berlaku dan kadaluarsa maka harus dihentikan demi hukum.

“Dalam persidangan, kami juga telah menyampaikan dan membuktikan bahwa ketentuan pidana yang digunakan telah dicabut. Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menyatakan bahwa ketentuan pidana yang tidak lagi berlaku harus dihentikan demi hukum. Frasa dihentikan demi hukum. Saya gak ngerti bahasa dihentikan demi hukum ternyata dibacanya oleh putusan hakim boleh dilanjutkan,” kata GPS.

GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur. Karena apabila pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang sudah tidak berlaku ini tetap dilanjutkan, maka dasar hukum mana yang akan dipakai untuk menghukum Made Daging.

“Kalau penetapan tersangka dengan menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan diakui oleh hakim, ahli dan Polda Bali sendiri, maka kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu akan dibawa ke pengadilan,” tambah GPS.

Tim hukum Made Daging lainnya, Made Ariel Suardana, mengatakan putusan hakim yang mengatakan tidak berwenang menguji pasal telah menjadi persen buruk. Karena apabila pasal-pasal yang sudah tidak berlaku tetap dipakai penyidik dan diloloskan dalam praperadilan.

“Apa dampaknya, ini akan berbahaya, pasal-pasal yang sudah mati atau tindak pidana yang sudah tidak berlaku itu akan tetap diproses penyidik misalnya, kemudian orang tidak akan melakukan praperadilan karena bukan objek praperadilan,” ujar Ariel.

Sementara dari Tim Bidang Hukum Polda Bali, yang diwakili oleh Wayan Kota dan Nyoman Gatra menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.

“Terkait putusan yang telah dibacakan hari ini, dapat kami sampaikan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan,” kata Tim Bidang Hukum Polda Bali. (*)

Tags: GPSI Made DagingMade “Ariel” SuardanaPraperadilan
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali
  • Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI
  • Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?