• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

4 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali ke Tradisi 4 Anak

15 jam ago
Dr. Agus Dei. -Balitopik.com

Agus Dei Apresiasi PKB 2026 Disorot Media Internasional

17 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Jendral Maruli saat meninjau pematagangan lokasi PSEL Denpasar Raya di Benoa. -BALITOPIK.COM

Koster: PSEL Denpasar Raya Solusi Atasi Sampah Bali

1 hari ago
KIRI: Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, Gubernur Bali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. -IST

PSEL Denpasar Raya Siap Groundbreaking 8 Juli 2026

1 hari ago
Ketua KONI Provinsi Bali, Giri Prasta melantik I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Ketua KONI Jembrana 2026-2030 di Gedung Kesenian Soekarno. -BALITOPIK.COM

Giri Prasta Lantik Wabup Ngurah Patriana jadi Ketua KONI Jembrana

1 hari ago
Filemon Bram Gunas Junior

PSEL, Ujian Serius Bali Atasi Sampah

1 hari ago
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna. -BALITOPIK.COM

Silmy Karim dan Arya Wedakarna Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus untuk Bali

2 hari ago
Petugas Imigrasi Ngurah rai saat interogasi salah satu WNI yang diduga akan mengikuti ibadah haji secara non prosedural. -BALITOPIK.COM

13 Calon Haji Non Prosedural Digagalkan di Bandara Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Praperadilan Made Daging Ditolak, Sistem Hukum Disebut jadi Kabur

Reporter balitopik.com
9 Februari 2026 - 6:17 am
Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Gede Pasek Suardika (GPS) dan Made Ariel Suardana, Kuasa Hukum Made Daging. -Balitopik.com

Balitopik.com, DENPASAR – Permohonan praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terhadap status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ditolak Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/2/2026).

Dalam putusannya, hakim Ketut Somanasa mengatakan tidak punya kewenangan untuk menguji pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang dijadikan rujukan Polda Bali mentersangkakan Made Daging.

Diketahui kedua pasal ini sudah tidak berlaku sejak adanya KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026. Namun Hakim menyatakan penetapan tersangka Made Daging sudah sah secara hukum, sudah sesuai prosedur penetapan tersangka.

Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) merasa bingung dengan keputusan Hakim tersebut. Sebab berdasarkan KUHP baru di pasal Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang pada intinya menyebutkan apabila produk hukum yang sudah tidak berlaku dan kadaluarsa maka harus dihentikan demi hukum.

“Dalam persidangan, kami juga telah menyampaikan dan membuktikan bahwa ketentuan pidana yang digunakan telah dicabut. Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menyatakan bahwa ketentuan pidana yang tidak lagi berlaku harus dihentikan demi hukum. Frasa dihentikan demi hukum. Saya gak ngerti bahasa dihentikan demi hukum ternyata dibacanya oleh putusan hakim boleh dilanjutkan,” kata GPS.

GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur. Karena apabila pasal 421 di KUHP lama dan pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang sudah tidak berlaku ini tetap dilanjutkan, maka dasar hukum mana yang akan dipakai untuk menghukum Made Daging.

“Kalau penetapan tersangka dengan menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan diakui oleh hakim, ahli dan Polda Bali sendiri, maka kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu akan dibawa ke pengadilan,” tambah GPS.

Tim hukum Made Daging lainnya, Made Ariel Suardana, mengatakan putusan hakim yang mengatakan tidak berwenang menguji pasal telah menjadi persen buruk. Karena apabila pasal-pasal yang sudah tidak berlaku tetap dipakai penyidik dan diloloskan dalam praperadilan.

“Apa dampaknya, ini akan berbahaya, pasal-pasal yang sudah mati atau tindak pidana yang sudah tidak berlaku itu akan tetap diproses penyidik misalnya, kemudian orang tidak akan melakukan praperadilan karena bukan objek praperadilan,” ujar Ariel.

Sementara dari Tim Bidang Hukum Polda Bali, yang diwakili oleh Wayan Kota dan Nyoman Gatra menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.

“Terkait putusan yang telah dibacakan hari ini, dapat kami sampaikan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan,” kata Tim Bidang Hukum Polda Bali. (*)

Tags: GPSI Made DagingMade “Ariel” SuardanaPraperadilan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali ke Tradisi 4 Anak
  • Agus Dei Apresiasi PKB 2026 Disorot Media Internasional
  • Koster: PSEL Denpasar Raya Solusi Atasi Sampah Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?