BALITOPIK.COM, DENPASAR – Advokat I Made Ariel Suardana meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali mengusut dugaan penghalangan terhadap upaya pelaporan yang berkaitan dengan perkara mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging.
Permintaan tersebut disampaikan Ariel setelah menjalani klarifikasi di Propam Polda Bali, Kamis (22/10/2026). Ia dan tim tiba sekitar pukul 10.10 WITA dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam oleh penyidik I Made Delien dari Subbidang Pengamanan Internal (Paminal).
Menurut Ariel, ada dua persoalan utama yang disampaikan dalam pemeriksaan. Pertama, dugaan kendala pelayanan ketika tim kuasa hukum berupaya membuat laporan. Kedua, dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
“Kami meminta Propam memeriksa persoalan ini secara objektif. Ada dua hal yang kami persoalkan, yaitu pelayanan terhadap hak hukum klien kami dan kejanggalan dalam penanganan perkara. Kami berharap semua diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar formalitas,” kata Ariel.
Ariel menjelaskan, tim kuasa hukum sebelumnya berupaya membuat laporan terkait perkara yang menjerat Made Daging ketika kliennya masih menjalani penahanan.
Pada 21 September 2026, pihaknya mengirimkan surat permohonan setelah berkomunikasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali. Sehari kemudian, tim kuasa hukum mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk membuat laporan.
Namun, menurut Ariel, laporan tersebut tidak dapat diproses hanya dengan menggunakan surat kuasa karena Made Daging tidak dihadirkan secara langsung.
Tim kuasa hukum kemudian kembali mendatangi Ditreskrimum pada 2 Oktober 2026. Ariel mengatakan saat itu petugas hanya menerima dokumen yang dibawa tanpa menindaklanjuti proses pelaporan.
Persoalan tersebut kembali dipertanyakan setelah adanya surat Ditreskrimsus tertanggal 5 Oktober 2026. Ariel menyebut surat itu menyatakan kesediaan memfasilitasi pelaporan, tetapi sekaligus menolak menghadirkan Made Daging ke Ditreskrimum untuk kepentingan tersebut.
“Yang kami pertanyakan, mengapa perkara yang menurut kami masuk ranah pidana umum ditangani Krimsus? Kemudian, mengapa setelah perkara sebelumnya dihentikan muncul perkara lain terkait dugaan surat palsu? Hal-hal ini perlu dijelaskan dan diperiksa untuk memastikan apakah prosedurnya sudah sesuai,” ujar Ariel.
Ariel menilai persoalan pelayanan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang disebutnya sebagai salah satu dasar pengaduan, serta Pasal 28D UUD 1945 mengenai perlindungan dan kepastian hukum.
Selain itu, Ariel mempertanyakan penanganan perkara yang menurut penilaiannya masuk ranah pidana umum tetapi ditangani Ditreskrimsus. Ia juga menyoroti munculnya dugaan perkara surat palsu setelah perkara sebelumnya yang menurut keterangannya berkaitan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dihentikan.
Dalam pemeriksaan, Ariel turut menyampaikan persoalan lain berupa pengaduan tertanggal 16 yang mengatasnamakan Tim Pembela Administrasi Pertanahan.
Ia mengaku tidak mengetahui pihak yang membuat pengaduan tersebut dan membantah bahwa laporan itu dibuat oleh pihaknya. Ariel kemudian menyatakan telah membuat surat pernyataan pencabutan terhadap pengaduan yang disebut mengatasnamakan dirinya dan ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Bali.
Ariel juga menyebut lima personel kepolisian yang menurutnya berkaitan langsung dengan proses pelayanan pelaporan, yakni Surhadi, Sulfi Ansor Kholik, Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi dan I Wayan Bayu Sumadi.
Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa kendala dalam proses pelaporan tersebut berkaitan dengan perintah atasan. Menurut keterangannya, perintah itu mengarah kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Ariel menegaskan dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diuji oleh Propam.
“Saya berharap Propam bekerja secara profesional dan transparan. Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum. Karena itu, perkembangan penanganan laporan juga harus disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP,” katanya.
Ia berharap pemeriksaan tidak berhenti pada dirinya sebagai pelapor, tetapi turut menelusuri keterangan pihak-pihak yang mengetahui langsung proses pelayanan di Ditreskrimum.
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Ariel mengaku tetap memberikan kepercayaan kepada Propam Polda Bali untuk menangani pengaduan tersebut.
“Saya harus optimistis dan memberikan kepercayaan kepada Propam untuk menangani persoalan ini. Lembaga ini memiliki fungsi mengoreksi apabila ada anggota yang diduga melakukan pelanggaran prosedur maupun etik,” ujarnya.
Ariel mengatakan pemeriksaan yang dijalaninya masih dalam tahap klarifikasi. Hingga pemeriksaan selesai, ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai jumlah maupun identitas saksi lain yang akan dimintai keterangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan penghalangan pelaporan dan kejanggalan penanganan perkara tersebut masih berdasarkan keterangan Ariel. Belum terdapat keterangan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus maupun Propam Polda Bali terkait tudingan yang disampaikan. (*)









