BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sejumlah pekerja dan mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali ditetapkan sebesar Rp5,25 juta per bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menemui perwakilan massa dan menerima aspirasi tersebut. Namun, ia meminta pekerja dan mahasiswa memberikan waktu kepada pemerintah untuk membahas tuntutan itu bersama Dewan Pengupahan serta pihak terkait.
“Prinsipnya, adalah agar UMP ini bisa lebih meningkat,” kata Koster di hadapan perwakilan massa.
Aksi tersebut dikoordinasikan Exel Bagaskhara bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan mahasiswa. Mereka menilai pertumbuhan ekonomi Bali yang ditopang pariwisata dan investasi perlu diikuti peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurut massa aksi, kenaikan produktivitas dan besarnya investasi belum cukup apabila tidak dibarengi perbaikan upah pekerja. Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum.
Tuntutan UMP Rp5,25 juta per bulan tersebut turut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Massa meminta pemerintah menggunakan pertimbangan hukum tersebut dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang memperhatikan kebutuhan pekerja serta keberlangsungan usaha.
Menanggapi tuntutan itu, Koster mengatakan pembahasan tidak hanya menyangkut UMP Bali, tetapi juga upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral.
Ia menyebut akan mengkaji besaran upah di sejumlah daerah, termasuk Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Menurutnya, perhitungan tersebut perlu dilakukan agar kebijakan upah dapat menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.
Koster mengatakan hasil perhitungan sementara menunjukkan besaran UMK di sejumlah kabupaten berpotensi berbeda jika menggunakan formula yang sedang dikaji. Karena itu, pemerintah akan mengombinasikan pembahasan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral.
“Berapa besarnya harus duduk bareng, agar jalan kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan,” ujarnya.
Koster juga menegaskan bahwa pembahasan akan melibatkan Badan Riset Daerah dengan menggunakan data terbaru. Pemerintah, kata dia, perlu mempertimbangkan formula pengupahan sekaligus berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja agar keputusan yang diambil dapat diterapkan.
Terkait Putusan MK yang menjadi salah satu dasar tuntutan pekerja, Koster menyatakan pemerintah masih perlu mengkaji penerapannya. Ia tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek. (*)









