BALITOPIK.COM, JAKARTA – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengingatkan pemerintah agar pemulihan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berujung pada alih fungsi menjadi perkebunan sawit yang menguntungkan kelompok pemilik modal.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat KMHDI, I Nengah Candra Irawana, menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga harus memastikan ekosistem yang rusak benar-benar dipulihkan.
Hal itu disampaikan Candra dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Demokrasi, Kekuasaan dan Masa Depan Republik Indonesia” yang digelar Aliansi Gelanggang Muda Indonesia di Kedai Tempo, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat api menyala, tetapi juga harus menjamin pemulihan ekosistem setelah kebakaran,” kata Candra.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan ketimpangan penguasaan tanah dan pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, kebijakan reforma agraria harus menjamin keadilan dalam penguasaan lahan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Candra juga menyoroti gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Jika diwujudkan, lembaga tersebut perlu memiliki mandat yang jelas, transparansi, dan mekanisme pengawasan agar tidak menjadi sarana kepentingan politik maupun bisnis.
“BRAN harus menjadi instrumen keadilan agraria, bukan ruang baru kapitalisasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945. Ketentuan tersebut mengamanatkan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
Atas dasar itu, KMHDI mendorong pemerintah memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas pemulihan lahan bekas karhutla, termasuk pembiayaan, target pemulihan, dan pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan.
Candra juga meminta perlindungan terhadap kawasan dengan fungsi ekologis penting, terutama ekosistem gambut dan kawasan hutan, agar tidak dialihfungsikan secara bertentangan dengan ketentuan lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari padamnya api, tetapi juga dari pemulihan ekosistem dan perlindungan hak masyarakat.
“Lahan bekas kebakaran harus dipulihkan, bukan dikapitalisasi,” tegasnya.









