Balitopik.com, BALI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung membeli sejumlah mesin incinerator untuk menangani sampah rupanya kandas. Sebanyak 12 incinerator di TPST Mengwitani dan Padang Seni ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq karena alasan kesehatan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penutupan insinerator tersebut merupakan arahan presiden yang mewajibkan standar mutu dari Kementerian LH. Tidak hanya di Badung (Bali) di Bandung (Jawa Barat) juga disegel dengan alasan yang sama.
“Sudah disegel. Jadi arahan Presiden bahwa semua insinerator wajib mendapat standar mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Hanif saat acara bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Jumat (6/1/2026) lalu.
Penutupan di Badung disebutkan secara permanen. Hanif menegaskan insinerator ditutup karena dampaknya sangat buruk, terlebih di daerah wisata. Ia memastikan penutupan dilakukan secara permanen. “Permanen, permanen,” tegasnya.
Publik Bali kini merasa dikibuli, disebutkan asal tutup tanpa solusi yang konkret. Jika misalnya Kementerian LH yang harus menyediakan alat incinerator yang sudah sesuai standar mutu, ya diadakan agar daerah bisa beli.
TPA Suwung dipaksa tutup, daerah mencoba mencari solusi dengan membeli alat incinerator, eh dicegat pula. Alasan standar mutu? Saat membeli mesin incinerator, mesin tersebut sudah memenuhi standar mutu dan uji klinis di tingkatan produksi. Apa daya standar mutu perusahaan dan negara berbeda.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan pihaknya kini memilih menahan operasional alat tersebut sembari menunggu hasil uji emisi yang memenuhi syarat teknis kementerian.
“Kalau ini sudah tidak diizinkan ya kemana kami? Kami tidak boleh menyerah, maka sekarang dengan teba modern ini berarti setidaknya akan terjadi pemilahan,” kata Adi Arnawa, Kamis (5/2/) di Badung.
Selain itu, kebijakan pun serba terbatas, karena penutupan 12 mesin incinerator itu berdampak pada mesin pengolah sampah yang berada di tingkat desa karena kekhawatiran terkait konsekuensi hukum.
“Ya sama juga, kan tidak berani juga kita karena ini menyangkut masalah hukum nanti. Karena ini masalahnya ada penegakan,” ungkap Adi.
Kini Pemkab Badung hanya bersandar pada teba modern. Program ini telah masuk dalam penganggaran tahun 2026 guna mengubah paradigma masyarakat agar terbiasa memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. (*)
DISCLAIMER: Tulisan ini diangkat dari rangkuman kekecewaan publik yang kami terima baik melalui komentar di Medsos Tiktok Bali Topik maupun melalui telepon yang diterima redaksi.














