Balitopik.com, BALI – Ratusan pohon mangrove di kawasan Pelindo Benoa, persisnya di barat jalan pintu masuk Tol Bali Mandara, Benoa, Denpasar Selatan mati secara tidak wajar. Sekitar 200 – 300 pohon mangrove jenis Sonneratia Alba (prapat), Rhizophora Apiculata (bakau) dan Avicennia Marina (api api) mengering bersamaan.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali I Made Supartha, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperdalam melalui rapat dengar pendapat (RDP) esok.
“Kita akan perdalam itu di RDP di hari Senin (esok). Siapapun itu yang terindikasi lalai harus bertanggung jawab. Itu sudah diatur dalam undang-undang jadi harus bertanggung jawab, kalau sampai gak itu sudah melanggar hukum,” kata Supartha dihubungi Bali Topik, Minggu (22/2/2026).
Supartha menegaskan, dalam undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) sudah jelas mengatur. Begitupun undang-undang lingkungan hidup, tata ruang, undang-undang kehutanan dan sederet Perda Bali telah jelas mengatur wilayah mangrove adalah wilayah konservasi, wilayah ekosistem yang harus dijaga.
Karena itu, dengan kenyataan banyaknya pohon mangrove yang mati tersebut, Pansus TRAP meminta pihak penegakan hukum untuk mengusut secara serius.
“Faktanya sudah ada, ini harus diusust secara serius. Karena mangrove ini salah satu fungsinya adalah karbon biru, nafas untuk kita semua. Jadi siapapun yang terindikasi lalai dan tidak bertanggung jawab jelas itu pelanggran berat.”
“Ini bukan persoalan biasa yang diabaikan begitu saja, kami dari Pansus TRAP meminta ini harus diusut serius agar memberikan efek jera kepada siapapun itu supaya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini dikemudian hari,” tutupnya.
Untuk diketahui, ratusan pohon mangrove tersebut diduga mati karena rembesan BBM dari pipa milik PT Pertamina Patra Niaga yang membentang di wilayah itu. (*)














