Balitopik.com, BALI – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AKT (16), siswi salah satu SMA di Kota Atambua yang terjadi di dalam kamar 321 Hotel Setia di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT menarik perhatian publik sejak 13 Januari 2026 sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Kasus ini telah menimbulkan kegelisahan publik yang luar biasa bagi masyarakat Kota Atambua, postingan dan komentar nitizen di media sosial seputar kasus ini menjadi trending topik atau viral dikarenakan salah satu terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan jebolan Indonesian Idol musim ke 13 tahun 2025 dengan nama panggung Piche Kota.
Nitizen terbagi dalam dua kubu, sebagian mendesak Polres Belu agar segera menetapkan dan menahan semua tersangka sementara ada juga kubu yang justru memberikan penilaian negatif terhadap korban dan membela salah satu pelaku yang kebetulan dari kalangan artis yang sedang naik pamor.
Ada juga yang memberikan komentar out of the box dengan menghubungkan kasus ini dengan urusan jabatan politik orang tua dari salah satu pelaku yang kebetulan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu.
Kasus yang sedang menjadi isu hangat ini mendorong Advokat asal Atambua yang berpraktik di Pulau Dewata Bali, Yulius Benyamin Seran ikut memberikan edukasi hukum berkaitan dengan peristiwa pidana ini. Menurutnya, kasus ini harus menjadi alarm dini bagi kita semua untuk lebih bijak dalam melihat sebuah peristiwa hukum.
Dirinya tidak menapik bahwa kasus serupa banyak terjadi di Indonesia. Pria yang pernah diundang oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui organ Unicef untuk menjadi salah satu pembicara dalam acara internasional workshop di Bangkok, Thailand untuk membahas permasalahan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di dunia, menekankan penting pendampingan oleh psikolog anak terhadap korban.
Ia menambahkan dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 2002, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UU PA) sudah diatur tentang kewajiban penyidik untuk menghadirkan psikolog anak untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, baik kedudukan anak sebagai korban maupun pelaku.
Sebab dalam perspektif UU perlindungan anak, seorang anak yang sedang berhadapan dengan hukum dipandang sebagai individu yang rentan mengalami guncangan jiwa.
“Apalagi kasus ini sudah menjadi viral tentu berdampak negatif terhadap psikologis anak korban maka layanan psikolog wajib dilakukan,” kata Elan, diterima Bali Topik, Jumat (27/2/2026).
Elam meminta Penyidik maupun Penuntut Umum nantinya wajib menerapkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak-hak anak korban kekerasan seksual.
Diantaranya: Hak atas perlindungan kerahasiaan identitas korban yang wajib dirahasiakan oleh media dan aparat, Hak atas keamanan pribadi untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku atau pihak lain, Hak penghapusan konten yang bermuatan seksual di media elektronik.
Kemudian Hak dalam proses peradilan yang tertutup untuk umum, Hak dalam pemeriksaan khusus dengan pendampingan psikolog yang memungkinkan korban memberikan keterangan tanpa tekanan dan tidak ditanya pertanyaan yang menjerat, termasuk Hak Restitusi berupa ganti rugi atas kerugian mental/fisik yang ditimbulkan oleh pelaku.
Elan menambahkan sejak UU TPKS resmi berlaku pada tanggal 09 Mei tahun 2022 ada kemajuan yang sangat berarti dalam penegakan hukum di Republik Indonesia yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual. Diantaranya, terdapat sanksi tambahan berupa hukuman mati, seumur hidup atau kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Disamping itu, sanksi berupa pembayaran restitusi kepada korban kekerasan seksual yang dibebankan kepada pelaku, perlu juga diterapkan dalam kasus ini untuk pemulihan dampak psikologis dan masa depan korban.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, Elan mendesak Polres Belu agar kasus ini harus menjadi role model penanganan yang tuntas untuk menggunakan instrumen sanksi yang telah disediakan oleh Undang Undang sembari berharap penyidik tidak berhenti hanya pada ketiga pelaku.
“Jika, sebelumnya malam kejadian naas yang menimpa korban di Hotel Setia ternyata ada pelaku lain di waktu yang berbeda pernah melakukan persetubuhan dengan korban, maka terhadap pelaku tersebut harus ditetapkan juga sebagai tersangka,”
Sebab, lanjut dia, setiap persetubuhan terhadap anak merupakan kekerasan seksual sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Karena masih dibawah umur 18 tahun. Adanya bentuk pengakuan oleh negara khusus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak cukup dengan keterangan saksi korban yang dikuatkan dengan pemeriksaan visum et repertum maka sudah cukup menjadi alat bukti awal untuk menetapkan tersangka.
Advokat yang akrab disapa Elan Seran ini berharap penyidik unit PPA Polres Belu benar benar mendalami kasus ini untuk menggunakan instrumen yang sudah diatur di dalam UU Perlindungan Anak dan juga UU TPKS secara bersamaan. Sebab hak hak anak yang sudah ditetapkan melalui Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. (*)















