BALITOPIK.COM, DENPASAR – Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali mulai menjadi sorotan serius. Informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memanggil Kepala Satpol PP Provinsi Bali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi kebocoran penerimaan dari pungutan tersebut.
Pemanggilan ini berkaitan dengan penerapan PWA sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Februari 2024 sebagai bagian dari upaya pelindungan budaya dan lingkungan alam Bali.
Berdasarkan informasi dalam surat yang beredar, Kepala Satpol PP Bali dijadwalkan memenuhi panggilan klarifikasi pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan agar pihak yang dipanggil membawa dokumen yang diperlukan untuk proses klarifikasi. Surat itu diketahui diterima oleh Kepala Seksi Investasi, Roni Indra, S.H., M.H.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi pemanggilan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan tanggapan.
Sorotan Hulu dan Hilir Pengelolaan PWA
Politisi sekaligus advokat Gede Pasek Suardika (GPS) menilai persoalan PWA dapat dilihat dari dua sisi utama, yakni hulu dan hilir.
Menurutnya, pada sisi hulu, terdapat perbedaan antara jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali dengan jumlah pungutan yang tercatat masuk.
Sementara pada sisi hilir, penggunaan dana PWA dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal, yakni untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
“Di hulu, kenapa beda jumlah wisatawan asing yang datang dengan jumlah pungutan yang diterima. Di hilir, kenapa banyak program bukan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari dugaan kebocoran penerimaan maupun penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Dari potensi penerimaan yang diperkirakan bisa mencapai Rp1 triliun, menurutnya realisasi yang tercatat baru sekitar Rp300 miliar.
Penggunaan Anggaran Ikut Dipertanyakan
Gede Pasek juga menyoroti sejumlah penggunaan anggaran yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama PWA.
Beberapa program yang disebut antara lain:
- Insentif Perbekel: Rp42,9 miliar
- Jalan Lingkar Turyapada: Rp10 miliar
- BKK penduduk pendatang: Rp1,5 miliar
- Penyediaan jasa pelayanan umum kantor: Rp8,69 miliar
- Promosi pariwisata: Rp4,3 miliar
Menurutnya, program-program tersebut seharusnya tidak menggunakan dana dari pungutan wisatawan asing.
Ia juga menilai pembangunan Jalan Lingkar Turyapada semestinya menggunakan sumber pendanaan lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor, karena pembangunan jalan justru berpotensi mengurangi kawasan hijau.
“Dari pohon menjadi beton dan aspal yang bertentangan dengan tujuan PWA untuk pelestarian lingkungan alam Bali,” tegasnya.
Sorotan Penggunaan Dana untuk Upacara Adat
Hal lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana PWA untuk kegiatan aci-aci yadnya di Pura Sad Kahyangan.
Menurutnya, dana sekitar Rp5,6 miliar untuk kegiatan tersebut berasal dari kontribusi wisatawan asing melalui pungutan tersebut.
Ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa kegiatan keagamaan umat Hindu di Bali dibiayai oleh wisatawan.
Data Penerimaan PWA
Catatan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali menunjukkan bahwa penerimaan PWA hingga 30 Desember 2024 baru mencapai sekitar Rp317 miliar.
Jumlah tersebut diperkirakan hanya mencakup 30–40 persen dari total wisatawan asing yang datang ke Bali.
Padahal, dengan jumlah sekitar 6,3 juta wisatawan asing pada tahun 2024, potensi penerimaan seharusnya bisa mencapai sekitar Rp945 miliar.
Data dari Bank BPD Bali juga menunjukkan bahwa sekitar 92,57 persen wisatawan asing membayar PWA melalui kartu kredit, yang berarti pembayaran dilakukan sebelum kedatangan melalui sistem Love Bali.
Dampak terhadap PAD dan Program Budaya
Di sisi lain, penerapan PWA juga disebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data Bapenda dan BPKAD Provinsi Bali, realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah meningkat 19,50 persen, dari sekitar Rp401 miliar pada 2023 menjadi Rp479 miliar pada 2024.
Dalam komponen tersebut, kontribusi PWA tercatat sekitar Rp317,88 miliar.
Sementara itu, anggaran pelindungan budaya Bali juga meningkat. Data Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menunjukkan anggaran naik dari Rp107,14 miliar pada 2024 menjadi Rp218,97 miliar pada 2025.
Sebagian dana tersebut digunakan untuk program pelestarian budaya, termasuk Pesta Kesenian Bali (PKB).
Program Lingkungan dan Subak
Di sektor lingkungan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada tahun 2025 mengelola BKK sebesar Rp40 miliar untuk program penanganan sampah yang disalurkan ke kabupaten/kota, antara lain:
- Denpasar: Rp10 miliar
- Tabanan: Rp5 miliar
- Gianyar: Rp5 miliar
- Bangli: Rp4 miliar
- Buleleng: Rp4 miliar
- Karangasem: Rp4 miliar
- Klungkung: Rp4 miliar
- Jembrana: Rp4 miliar
Selain itu, program pelestarian subak juga mendapat dukungan pendanaan.
Pada 2024, bantuan sebesar Rp10 juta per subak diberikan kepada 2.858 subak.
Sedangkan pada 2025, bantuan meningkat menjadi Rp15 juta per subak untuk 2.862 subak.
Satpol PP Bali Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang dikonfirmasi terkait informasi pemanggilan oleh Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)









