BALITOPIK.COM, BADUNG – Seorang warga negara Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi dari Indonesia setelah videonya viral saat melakukan perlawanan terhadap polisi lalu lintas di Denpasar.
Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Doha.
Kasus ini bermula dari insiden pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara. Saat itu, GI dihentikan oleh petugas Satlantas karena berkendara tanpa helm bersama pasangannya.
Alih-alih mematuhi aturan, GI justru melawan dan mendorong petugas hingga terjatuh. Aksi tersebut direkam warga dan viral di media sosial sehari kemudian, memicu reaksi cepat aparat.
Tim gabungan dari Polresta Denpasar bersama Imigrasi langsung bergerak dan berhasil mengamankan GI pada 23 April 2026 di kawasan Simpang Jalan Gunung Agung–Mahendradatta.
Pada malam harinya, GI diserahkan ke pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya. Ia dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bentuk ketegasan aparat.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah Indonesia,” tegasnya.
GI sebelumnya masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal yang masih berlaku hingga 7 Juni 2026.
Selain deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan agar GI dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut memberikan peringatan keras kepada seluruh warga negara asing di Bali.
“Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap wisatawan wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku selama berada di Indonesia. (*)









