BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tatanan baru bagi pamedek dan pengunjung di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Jumat (14/3/2026).
Aturan ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran dan kesucian pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2026. Puncak Karya akan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. Prosesi ini akan nyejer selama 21 hari hingga Kamis, 23 April 2026.
Tujuan diterbitkan SE nomor 2 tahun 2026 ini untuk menciptakan Tatanan Baru untuk mengatur Pamedek/Pengunjung sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Kemudian untuk menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
“Pamedek/Pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” ucap Koster.
Berikut adalah jadwal dan larangan selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih;
Jadwal Persembahyangan Berdasarkan Wilayah
Untuk menghindari penumpukan, jadwal persembahyangan telah diatur sebagai berikut:
- Kota Denpasar: Senin, 6 April 2026.
- Kabupaten Badung: Selasa, 7 April 2026.
- Kabupaten Klungkung: Kamis, 9 April 2026.
- Kabupaten Karangasem: Jumat, 10 April 2026.
- Kabupaten Tabanan: Senin, 13 April 2026.
- Kabupaten Buleleng: Selasa, 14 April 2026.
- Kabupaten Gianyar: Rabu, 15 April 2026.
- Kabupaten Jembrana: Jumat, 17 April 2026.
- Kabupaten Bangli: Senin, 20 April 2026.
- Luar Bali (Sulawesi, Kalimantan, Sumatra): Sabtu-Minggu, 11-12 April 2026.
- Luar Bali (NTT, Papua, Maluku): Sabtu-Minggu, 18-19 April 2026.
- Provinsi se-Jawa dan Luar Negeri: Selasa-Rabu, 21-22 April 2026.
Larangan
Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diberlakukan larangan sebagai berikut:
- Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.
- Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
- Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.
- Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
- Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
- Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Gubernur menekankan bahwa seluruh pamedek dan pengunjung wajib masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas. Bagi pengguna bus atau truk, pemerintah menyediakan layanan shuttle bus listrik gratis dari parkir Kedungdung menuju Manik Mas. Sementara itu, fasilitas kendaraan khusus (buggy) disiapkan bagi Sulinggih, lansia, wanita hamil, dan difabel. (*)









