• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

Unggah “Fuck Nyepi” WNA Asal Swiss Langsung Jadi Tersangka

7 bulan ago
Pengurus PMKRI Cabang Denpasar. -BALITOPIK.COM

Masuk Hari Keempat Warga Ngantri Bensin Sampai Pingsan, PMKRI Denpasar Minta Pertamina Segera Lakukan 4 Hal

4 jam ago
Piagam penghargaan untuk BPD Bali kategori kinerja pembayaran pensiunan. -IST

Bank BPD Bali Raih Penghargaan Terbaik II Kinerja Pembayaran Pensiun dari TASPEN

5 jam ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

Bali WFH 3 Hari Akibat BBM Langka, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

6 jam ago
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya

Antrean BBM di Bali Berlarut, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap Jika Kondisi Darurat Berlanjut

15 jam ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

KMHDI Buleleng Desak Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Gangguan Pasokan BBM di Bali

18 jam ago
Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana

Kisah Jangkar dan Antrean SPBU yang Mengular

1 hari ago
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. -BALITOPIK.COM

Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan 439 Rumah dan Bansos untuk 599 Penyandang Disabilitas

1 hari ago
Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Unggah “Fuck Nyepi” WNA Asal Swiss Langsung Jadi Tersangka

Reporter balitopik.com
23 Maret 2026 - 3:30 am
Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penghinaan terhadap hari suci Hari Raya Nyepi oleh seorang warga negara asing (WNA) viral di media sosial dan langsung mendapat penanganan cepat dari jajaran Ditressiber Polda Bali.

Seorang WNA asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian terhadap Nyepi melalui akun Instagram @luzzysun.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personil Subdit III Ditressiber Polda Bali terhadap akun Instagram @luzzysun yang membuat Story Instagram dengan kata-kata “a day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”

“Personel kami melakukan profiling terhadap akun yang mengunggah konten tidak pantas terkait Nyepi. Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Sandy.

Unggahan yang menjadi sorotan publik itu berisi kalimat bernada penghinaan terhadap pelaksanaan Nyepi di Bali. Konten tersebut dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan agama dan kepercayaan.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan keberadaan pelaku yang sempat berpindah dari wilayah Kuta hingga Ubud, sebelum akhirnya diamankan di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh tokoh masyarakat, Ni Luh Djelantik, pada Sabtu, 21 Maret 2026. Polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama.

“Setelah melalui gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran konten bermuatan kebencian melalui media elektronik yang dapat diakses publik.

Pada Sabtu malam, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polda Bali. (*)

Tags: Berita BaliDitressiberhukum Indonesiakasus viral Balimedia sosialnyepi balipenghinaan agamaPolda Baliwisatawan asing Baliwna bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Masuk Hari Keempat Warga Ngantri Bensin Sampai Pingsan, PMKRI Denpasar Minta Pertamina Segera Lakukan 4 Hal
  • Bank BPD Bali Raih Penghargaan Terbaik II Kinerja Pembayaran Pensiun dari TASPEN
  • Bali WFH 3 Hari Akibat BBM Langka, Sekolah dan Kampus Belajar Daring
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist