• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

Unggah “Fuck Nyepi” WNA Asal Swiss Langsung Jadi Tersangka

5 bulan ago
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Badung saat lakukan kunjungan ke Jogja. -IST

PKK Badung Belajar ke Yogyakarta, Bidik Administrasi Kependudukan Digital

6 menit ago
Bupati dan Wakil Bupati Badung hadiri Puncak Yadnya Massal Desa Adat Kwanji. -IST

Tekan Beban Biaya, Warga Kwanji Gelar Metatah dan Memukur Massal

12 menit ago
Kunjungan resmi delegasi Kedutaan Besar Inggris ke Puspem Badung. -IST

Inggris Bantu Badung Atasi Macet Kuta, Trem Mulai Dijajaki

56 menit ago
Warga Negara Australia (WNA) berinisial BA diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali usai video asusilanya viral. -IST

Diduga Berbuat Asusila Depan Rumah Warga, WNA Australia Ditangkap Imigrasi saat Hendak Tinggalkan Bali

4 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan PT. PLN Tandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali. -IST

Energi Bali Beralih dari BBM, Koster: Menjaga Citra Pariwisata Bali

5 jam ago
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) di Jembrana. -IST

PLTS 100 GWp Gilimanuk Diluncurkan, Apa Dampak Ekonominya untuk Bali?

5 jam ago
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Wayan Koster mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran program PLTS 100 GWp di Kabupaten Jembrana. -IST

Bahlil Puji Koster soal PLTS 100 GWp: “Paten Betul Gubernur Bali Ini”

19 jam ago
Anggota DPR RI Komisi III, Nyoman Parta. -Dokumen Pribadi

72 Tersangka Karhutla, Nyoman Parta Dorong Polri Buru Aktor Intelektual

20 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Unggah “Fuck Nyepi” WNA Asal Swiss Langsung Jadi Tersangka

Reporter balitopik.com
23 Maret 2026 - 3:30 am
Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penghinaan terhadap hari suci Hari Raya Nyepi oleh seorang warga negara asing (WNA) viral di media sosial dan langsung mendapat penanganan cepat dari jajaran Ditressiber Polda Bali.

Seorang WNA asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian terhadap Nyepi melalui akun Instagram @luzzysun.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personil Subdit III Ditressiber Polda Bali terhadap akun Instagram @luzzysun yang membuat Story Instagram dengan kata-kata “a day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”

“Personel kami melakukan profiling terhadap akun yang mengunggah konten tidak pantas terkait Nyepi. Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Sandy.

Unggahan yang menjadi sorotan publik itu berisi kalimat bernada penghinaan terhadap pelaksanaan Nyepi di Bali. Konten tersebut dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan agama dan kepercayaan.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan keberadaan pelaku yang sempat berpindah dari wilayah Kuta hingga Ubud, sebelum akhirnya diamankan di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh tokoh masyarakat, Ni Luh Djelantik, pada Sabtu, 21 Maret 2026. Polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama.

“Setelah melalui gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran konten bermuatan kebencian melalui media elektronik yang dapat diakses publik.

Pada Sabtu malam, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polda Bali. (*)

Tags: Berita BaliDitressiberhukum Indonesiakasus viral Balimedia sosialnyepi balipenghinaan agamaPolda Baliwisatawan asing Baliwna bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • PKK Badung Belajar ke Yogyakarta, Bidik Administrasi Kependudukan Digital
  • Tekan Beban Biaya, Warga Kwanji Gelar Metatah dan Memukur Massal
  • Inggris Bantu Badung Atasi Macet Kuta, Trem Mulai Dijajaki
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?