• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

Unggah “Fuck Nyepi” WNA Asal Swiss Langsung Jadi Tersangka

2 bulan ago
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. IST/BALITOPIK.COM

Imigrasi Bali Perkuat Kemitraan dengan Media Lewat Coffee Morning Road Show

9 jam ago
Kolase: Logo ARUKKI dan foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

ARUKKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Suap dan SHGB Ilegal KEK Kura-Kura Bali ke Kejagung dan KPK

14 jam ago
Foto udara Kawasan Kura-Kura Bali. -IST/BALITOPIK.COM

BPN Denpasar Bongkar Asal Usul 103 HGB PT BTID, Mayoritas dari Reklamasi

19 jam ago
PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

PERADI PASNI dan Polres Salatiga Kompak Wujudkan Hukum Humanis

1 hari ago
Nutrifood bersama Guru Belajar Foundation menggelar workshop tahap lanjutan bertajuk “Desain & Implementasi Pembelajaran PJOK Bermakna: Upaya Membangun Budaya Hidup Sehat di Sekolah” bagi guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Denpasar.

Guru PJOK Didorong Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah Lewat Program NPET 2026

2 hari ago
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana membersihkan sampah plastik di kawasan Pantai Jerman Kuta. -IST/BALITOPIK.COM

Mahasiswa Hukum UNUD Turun ke Pantai Jerman, Soroti Darurat Sampah Plastik di Kawasan Pesisir

2 hari ago
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID -IST/BALITOPIK.COM

Panggilan Kedua untuk BTID, Harap Hadir dan Bawa Dokumen

2 hari ago
Ketua Panitia sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan laporan. -IST/BALITOPIK.COM

Soekarno Cup III 2026, Wadah Talenta Muda Bali Menuju Prestasi, Sportif dan Nasionalis

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Unggah “Fuck Nyepi” WNA Asal Swiss Langsung Jadi Tersangka

Reporter balitopik.com
23 Maret 2026 - 3:30 am
Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

Luzian Andrin Zgraggen jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi. -IST/BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kasus dugaan penghinaan terhadap hari suci Hari Raya Nyepi oleh seorang warga negara asing (WNA) viral di media sosial dan langsung mendapat penanganan cepat dari jajaran Ditressiber Polda Bali.

Seorang WNA asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian terhadap Nyepi melalui akun Instagram @luzzysun.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personil Subdit III Ditressiber Polda Bali terhadap akun Instagram @luzzysun yang membuat Story Instagram dengan kata-kata “a day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”

“Personel kami melakukan profiling terhadap akun yang mengunggah konten tidak pantas terkait Nyepi. Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Sandy.

Unggahan yang menjadi sorotan publik itu berisi kalimat bernada penghinaan terhadap pelaksanaan Nyepi di Bali. Konten tersebut dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan agama dan kepercayaan.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan keberadaan pelaku yang sempat berpindah dari wilayah Kuta hingga Ubud, sebelum akhirnya diamankan di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh tokoh masyarakat, Ni Luh Djelantik, pada Sabtu, 21 Maret 2026. Polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan, gelar perkara, hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama.

“Setelah melalui gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran konten bermuatan kebencian melalui media elektronik yang dapat diakses publik.

Pada Sabtu malam, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polda Bali. (*)

Tags: Berita BaliDitressiberhukum Indonesiakasus viral Balimedia sosialnyepi balipenghinaan agamaPolda Baliwisatawan asing Baliwna bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Imigrasi Bali Perkuat Kemitraan dengan Media Lewat Coffee Morning Road Show
  • ARUKKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Suap dan SHGB Ilegal KEK Kura-Kura Bali ke Kejagung dan KPK
  • BPN Denpasar Bongkar Asal Usul 103 HGB PT BTID, Mayoritas dari Reklamasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?