BALITOPIK.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mengapresiasi langkah Polri dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Namun, ia meminta pengusutan tidak berhenti pada penetapan 72 tersangka.
“Saya mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan yang dilakukan secara sengaja oleh para tersangka. Namun, saya meminta pihak kepolisian tidak berhenti hanya pada penetapan 72 orang tersangka,” ujar Nyoman Parta, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, penyidik perlu memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan pembakaran.
“Polri harus memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Kalau memang ada pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan pembakaran, harus diungkap sampai ditemukan aktor intelektualnya,” tegasnya.
Parta juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, khususnya apabila ditemukan titik kebakaran yang berulang di wilayah konsesi perusahaan.
“Pihak kepolisian harus menelusuri keterlibatan korporasi dan meminta pertanggungjawaban korporasi apabila memang ditemukan bukti keterlibatan. Temuan WALHI Nasional mengenai kebakaran yang berulang di wilayah konsesi berizin milik korporasi harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memeriksa hubungan antara titik kebakaran, penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, serta kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari pembakaran,” kata Parta.
Ia menegaskan, keberadaan titik kebakaran di wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan suatu perusahaan terlibat. Namun, menurut dia, fakta tersebut perlu ditelusuri secara serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau terbukti ada keterlibatan korporasi, pemerintah harus tegas menjerat dengan pidana korporasi. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pihak yang berada di belakang atau yang mendapatkan keuntungan justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Parta menilai persoalan karhutla merupakan masalah lama yang terus berulang dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
“Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran hutan. Dampaknya menyangkut pencemaran udara dan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi, sampai kerugian ekologis dan finansial. Bahkan, persoalan asap akibat karhutla dapat berdampak pada hubungan regional maupun bilateral dengan negara lain,” jelasnya.
Karena itu, Parta mendorong kasus karhutla kali ini menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dan pemberian konsesi lahan.
“Dengan adanya temuan kebakaran yang berulang di wilayah konsesi berizin, pemerintah harus mengevaluasi kembali tata kelola dan pemberian izin konsesi kepada korporasi. Terhadap korporasi yang terbukti melakukan atau membiarkan kerusakan lingkungan, izin konsesinya harus dievaluasi dan, apabila memenuhi ketentuan hukum, dapat dicabut,” tegasnya.
Parta berharap penanganan karhutla tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi mampu membongkar seluruh mata rantai yang menyebabkan kebakaran terus berulang.
“Ini harus menjadi momentum untuk membenahi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung titik api dan jumlah tersangka, tetapi tidak pernah benar-benar membongkar siapa yang berada di baliknya,” pungkasnya. (*)









