• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun (Diblur) saat dideportasi dari Bali. -IST

Tak Bisa Tunjukkan Usaha, WNA Pakistan Pemegang ITAS Investor Dideportasi dari Bali

2 bulan ago
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya

Antrean BBM di Bali Berlarut, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap Jika Kondisi Darurat Berlanjut

26 menit ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

KMHDI Buleleng Desak Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Gangguan Pasokan BBM di Bali

3 jam ago
Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana

Kisah Jangkar dan Antrean SPBU yang Mengular

13 jam ago
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. -BALITOPIK.COM

Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan 439 Rumah dan Bansos untuk 599 Penyandang Disabilitas

17 jam ago
Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

18 jam ago
Gede Pasek Suardika (GPS) tengah dan tim hukum I Made Daging lainnya. -BALITOPIK.COM

Praperadilan Made Daging Diterima Sebagian, GPS Sebut Hakim Bernyali dan Siapkan Gugatan Jilid III

19 jam ago
Ketua KMHDI Bali, Pitriyou. -IST/Balitopik.com

KMHDI Bali Dorong PHDI Pusat Konsisten Mengayomi Umat dan Menjaga Martabat Agama

24 jam ago
Ketua Umum DPD IMM Bali, Muhammad Pramudya Rahardjo

IMM Bali Kritik Kisruh BBM, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

24 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tak Bisa Tunjukkan Usaha, WNA Pakistan Pemegang ITAS Investor Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
24 Agustus 2026 - 10:59 am
Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun (Diblur) saat dideportasi dari Bali. -IST

Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun (Diblur) saat dideportasi dari Bali. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun, dideportasi dari Bali setelah petugas Imigrasi menemukan pelanggaran saat melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Denpasar.

WH yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (24/8/2026).

Pendeportasian dilakukan setelah WH dikenai Tindakan Keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian.

Dalam pemeriksaan tersebut, WH tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia. Kondisi itu menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mengambil tindakan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

WH kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diberangkatkan pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.

Proses pendeportasian dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.

Tindakan terhadap WH mengacu pada Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurut dia, pengawasan dan penindakan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan maupun kegiatan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Haryo menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Sementyara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” kata Ramdhani. (*)

Tags: deportasi Balideportasi WNADitjen Imigrasi BaliImigrasi BaliImigrasi DenpasarITAS InvestorPadangsambianPatroli Dharma Dewatapelanggaran keimigrasianwna baliWNA Pakistan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Antrean BBM di Bali Berlarut, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap Jika Kondisi Darurat Berlanjut
  • KMHDI Buleleng Desak Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Gangguan Pasokan BBM di Bali
  • Kisah Jangkar dan Antrean SPBU yang Mengular
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist