• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun (Diblur) saat dideportasi dari Bali. -IST

Tak Bisa Tunjukkan Usaha, WNA Pakistan Pemegang ITAS Investor Dideportasi dari Bali

25 detik ago
Gedung Bank Mandiri. -IST

Polemik Blokir Rekening Donasi Warga Pati, Saham Bank Mandiri Melemah, Klarifikasi APH dan Pihak Bank

2 jam ago
Ilustrasi Virus ZIKA

CDC AS Keluarkan Peringatan Zika, Dinkes Bali Perkuat Deteksi Dini

6 jam ago
Polsek Manggis saat mengamankan 3 orang terduga pelaku. -IST

Tiga Bersaudara Diduga Aniaya Warga di Karangasem, Terduga Pelaku Diamankan

6 jam ago
Kolaborasi jurnalis Bali dan Joni Agung saat galang dana di Renon untuk korban gempa Flores. -SJB

Kolaborasi Jurnalis dan Joni Agung, Ajak Warga Bali Bantu Korban Gempa Flores

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8/2026) malam. -IST

“Saya Tunggu Kajian Konkret,” Koster Tantang PERADI SAI Perkuat Desa Adat Bali

1 hari ago
Pengamat Wisata dan Budaya, I Gede Meindra Parwatha. -BALITOPIK.COM

Usulan Pusat Pemerintahan Bali Pindah ke PKB Klungkung

1 hari ago
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) saat ngamen di lampu merah Jalan Dewi Sri–Nakula, Kuta, Badung. -SJB

Ngamen di Lampu Merah, Jurnalis Bali Galang Dana untuk Korban Gempa Flores

2 hari ago
Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) DPC Denpasar Raya bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai. -IST

PKPA Peradi Pergerakan Denpasar Raya Dibuka, Fokus Cetak Advokat Berkualitas dan Berintegritas

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tak Bisa Tunjukkan Usaha, WNA Pakistan Pemegang ITAS Investor Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
24 Agustus 2026 - 10:59 am
Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun (Diblur) saat dideportasi dari Bali. -IST

Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun (Diblur) saat dideportasi dari Bali. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH, 42 tahun, dideportasi dari Bali setelah petugas Imigrasi menemukan pelanggaran saat melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Denpasar.

WH yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (24/8/2026).

Pendeportasian dilakukan setelah WH dikenai Tindakan Keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian.

Dalam pemeriksaan tersebut, WH tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia. Kondisi itu menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mengambil tindakan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

WH kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diberangkatkan pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.

Proses pendeportasian dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.

Tindakan terhadap WH mengacu pada Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurut dia, pengawasan dan penindakan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan maupun kegiatan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Haryo menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Sementyara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” kata Ramdhani. (*)

Tags: deportasi Balideportasi WNADitjen Imigrasi BaliImigrasi BaliImigrasi DenpasarITAS InvestorPadangsambianPatroli Dharma Dewatapelanggaran keimigrasianwna baliWNA Pakistan
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Tak Bisa Tunjukkan Usaha, WNA Pakistan Pemegang ITAS Investor Dideportasi dari Bali
  • Polemik Blokir Rekening Donasi Warga Pati, Saham Bank Mandiri Melemah, Klarifikasi APH dan Pihak Bank
  • CDC AS Keluarkan Peringatan Zika, Dinkes Bali Perkuat Deteksi Dini
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?