BALITOPIK.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan organisasi advokat untuk memberikan pendampingan hukum yang lebih konkret kepada desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Hal itu disampaikan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8/2026) malam.
Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru dapat menjadi modal untuk membangun kerja sama yang lebih nyata antara organisasi advokat dan pemerintah.
Ia menegaskan, kolaborasi tersebut tidak semestinya berhenti pada seremoni. Pemerintah Provinsi Bali membuka ruang kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan kelembagaan masyarakat Bali.
Perhatian Koster secara khusus diarahkan kepada desa adat dan LPD. Kedua lembaga tersebut dinilai memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Bali.
Menurut Koster, desa adat bukan sekadar lembaga sosial, melainkan warisan kelembagaan yang telah tumbuh dan berkembang dalam perjalanan sejarah Bali. Karena itu, keberadaannya perlu diperkuat sekaligus dilindungi melalui tata kelola yang baik dan kepastian hukum.
Penguatan tersebut, kata Koster, juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai bagian penting dalam pembangunan.
“Kita perlu duduk bersama untuk merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Saya juga berharap PERADI SAI dapat menyiapkan kajian yang bisa menjadi dasar untuk memperkuat kelembagaan desa adat di Bali,” ujar Koster.
Ia bahkan meminta kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar segera menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam program yang bisa dirasakan masyarakat.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Koster menilai keberadaan advokat dapat mengambil peran lebih jauh dalam membangun kesadaran dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Pendampingan hukum, menurutnya, idealnya tidak baru diberikan ketika sebuah persoalan telah menjadi sengketa.
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung gagasan tersebut. Ia menilai modernisasi dan perkembangan zaman tidak boleh membuat masyarakat Bali kehilangan akar budaya, etika, serta nilai moral yang telah diwariskan sejak dahulu.
Dalam konteks LPD, Harry menilai lembaga tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan lembaga keuangan pada umumnya karena tumbuh dari masyarakat Bali dan berkaitan erat dengan kearifan lokal.
LPD juga dinilai memiliki hubungan dengan filosofi Tri Hita Karana, terutama dalam membangun keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, PERADI SAI siap memberikan pendampingan hukum kepada desa adat dan LPD, termasuk membantu memperkuat tata kelola kelembagaan agar lembaga yang dibentuk masyarakat tersebut dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menegaskan kepengurusan baru tidak hanya ingin memperkuat organisasi secara internal, tetapi juga meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan hukum di Bali.
Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. DPC PERADI SAI Denpasar telah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan membuka penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
“Komitmen kami adalah meningkatkan kualitas advokat, baik dari sisi keilmuan maupun integritas. Pendidikan dan pengembangan kapasitas menjadi bagian penting untuk memastikan advokat mampu menjalankan profesinya secara profesional,” kata Suardana.
DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum kepada LPD di seluruh Bali.
Tak hanya berkaitan dengan desa adat dan LPD, organisasi tersebut juga akan tetap memberi perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali. Termasuk di dalamnya pembelaan terhadap pers, masyarakat, maupun mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.
I Made Suardana sebelumnya terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang digelar di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan kepengurusan periode 2026–2030 tersebut menjadi titik awal bagi DPC PERADI SAI Denpasar untuk memperluas peran organisasi dalam pembangunan hukum di Bali.
Bagi Pemprov Bali, kolaborasi dengan organisasi advokat juga membuka ruang untuk memastikan penguatan desa adat dan LPD tidak hanya bertumpu pada aspek sosial dan budaya, tetapi memiliki fondasi hukum dan tata kelola yang semakin kuat.
Dengan demikian, desa adat dan LPD diharapkan tidak hanya mampu bertahan sebagai warisan kelembagaan Bali, tetapi juga semakin siap menghadapi berbagai persoalan hukum dan tantangan tata kelola di tengah perubahan zaman. (*)









