• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA Algeria saat dideportasi dari Bali. -IST

Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WNA Algeria Dideportasi dari Bali

18 detik ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Soroti Utang Konsumtif, Fintech Diminta Perkuat Literasi Keuangan

13 jam ago
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. -IST

Viral 3 Warga Israel Diusir dari Gym di Sukawati, Imigrasi Denpasar Turun Tangan

14 jam ago
Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F saat hendak dideportasi. -IST

Viral di Canggu, WNA Norwegia Overstay 34 Hari hingga Akhirnya Dideportasi

14 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Nyoman Parta Soroti  Kasus Juwuk Legi: Di Mana Kehormatan Kulkul Bulus?

17 jam ago
Para Pemenang IPA Competition 2026 Kategori Jajanan Pasar. -IST

IHMS Jadi Tuan Rumah IPA Championship 2026, Dua Wakilnya Borong Juara

18 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengunjungi NTT pasca gempa. -IST

Koster Bawa Rp1 Miliar dari Bali untuk Korban Gempa Flores

19 jam ago
Bro Vinsen dan Mr. Ari saat sidang di PN Tabanan. -IST

Bro Vinsen dan Mr Ari Menang Prapid di PN Tabanan

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat meninjau TPST Mengwitani. -IST

RDF TPST Mengwitani Diuji, Badung Targetkan Olah 300 Ton Sampah per Hari

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WNA Algeria Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
22 Agustus 2026 - 2:45 am
WNA Algeria saat dideportasi dari Bali. -IST

WNA Algeria saat dideportasi dari Bali. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026).

Pendeportasian dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. Setelah menjalani proses pidana, penanganan terhadap BKH dilanjutkan melalui tindakan administratif keimigrasian.

BKH dideportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk tindakan administratif tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.

Setelah masa hukuman BKH di Rutan Bangli berakhir, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan hingga proses keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Proses deportasi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan berlangsung hingga keberangkatan BKH.

BKH kemudian diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur. Perjalanan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Algeria.

Dengan penerbangan tersebut, BKH meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar R. Haryo Sakti.

Pelaksanaan deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga BKH meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pendeportasian ini menjadi bagian dari langkah Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan hukum selama berada di Indonesia. (*)

Tags: bali terkiniBandara Ngurah RaiBerita Balideportasi Balideportasi WNAhukum keimigrasianImigrasi BaliImigrasi DenpasarRutan BangliWNA AlgeriaWNA dideportasi
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WNA Algeria Dideportasi dari Bali
  • Koster Soroti Utang Konsumtif, Fintech Diminta Perkuat Literasi Keuangan
  • Viral 3 Warga Israel Diusir dari Gym di Sukawati, Imigrasi Denpasar Turun Tangan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?