• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA Algeria saat dideportasi dari Bali. -IST

Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WNA Algeria Dideportasi dari Bali

2 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima penghargaan. -BALITOPIK.COM

Bali Dapat Penghargaan dari KPK soal SPI Pendidikan

8 jam ago
Kepala Dishub Badung Anak Agung Gde Rahmadi

Dishub Badung Perluas Penerangan, 2.365 Lampu Jalan Siap Dipasang

8 jam ago
Tim kuasa hukum I Made Daging usai sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa (6/10/2026). -BALITOPIK.COM

Kasus Made Daging Prapid Jilid II, Akankah PN Denpasar Dipermalukan Polda Bali Lagi?

12 jam ago
Gede Pasek Suardika (depan tengah) dan tim hukum I Made Daging lainnya saat mendatangi Polda Bali, Senin (5/10/2026) malam. -BALITOPIK.COM

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Bali Disebut Beda Arahan, Upaya Lapor Balik dari Made Daging Terkendala

1 hari ago
Tim kuasa hukum I Made Daging saat mendatangi Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Upaya Lapor Balik dari Made Daging Disebut “Dipimpong” di Polda Bali

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima delegasi Timor Leste. -BALITOPIK.COM

Bali dan Timor Leste Dorong Kerja Sama Pariwisata, Pertanian hingga Perdagangan

3 hari ago
Maria Tuto Demon saat hadir di Forum Perempuan Penenun se-ASEAN. -IST

Gadis Adonara Ini Bangun Rumah Tenun Milenial Hingga Diundang di Forum Perempuan Penenun se-ASEAN

3 hari ago
Brigjen Pol. Pasma Royce. -IST

Profil dan Jejak Karier Pasma Royce, Kapolda Bali yang Baru

4 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli, WNA Algeria Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
22 Agustus 2026 - 2:45 am
WNA Algeria saat dideportasi dari Bali. -IST

WNA Algeria saat dideportasi dari Bali. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026).

Pendeportasian dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. Setelah menjalani proses pidana, penanganan terhadap BKH dilanjutkan melalui tindakan administratif keimigrasian.

BKH dideportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk tindakan administratif tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.

Setelah masa hukuman BKH di Rutan Bangli berakhir, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan hingga proses keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Proses deportasi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan berlangsung hingga keberangkatan BKH.

BKH kemudian diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur. Perjalanan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Algeria.

Dengan penerbangan tersebut, BKH meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar R. Haryo Sakti.

Pelaksanaan deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga BKH meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pendeportasian ini menjadi bagian dari langkah Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan hukum selama berada di Indonesia. (*)

Tags: bali terkiniBandara Ngurah RaiBerita Balideportasi Balideportasi WNAhukum keimigrasianImigrasi BaliImigrasi DenpasarRutan BangliWNA AlgeriaWNA dideportasi
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bali Dapat Penghargaan dari KPK soal SPI Pendidikan
  • Dishub Badung Perluas Penerangan, 2.365 Lampu Jalan Siap Dipasang
  • Kasus Made Daging Prapid Jilid II, Akankah PN Denpasar Dipermalukan Polda Bali Lagi?
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist