BALITOPIK.COM, BALI – Pemerintah Provinsi Bali akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait transformasi budaya kerja nasional.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026, bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi serta mengurangi mobilitas.
Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti transportasi, logistik, energi, dan keuangan tetap bekerja dari kantor. Sementara itu, sektor pendidikan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menegaskan bahwa Pemprov Bali pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut.
Meski begitu, penerapannya akan dilakukan secara selektif dan adaptif dengan mempertimbangkan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan pariwisata.
“Implementasinya tidak bisa kaku, tetapi harus menyesuaikan kondisi daerah, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH di Bali mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Budiasa memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan ini. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap akan menerapkan sistem work from office (WFO) secara optimal.
“Layanan seperti kesehatan, kedaruratan, ketertiban, kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga pendapatan daerah tetap berjalan normal dengan pengaturan kerja yang optimal,” tegasnya.
Dari sisi kesiapan, Pemprov Bali dinilai sudah cukup siap. Pengalaman saat pandemi COVID-19 telah mempercepat transformasi menuju birokrasi digital.
Infrastruktur digital yang tersedia saat ini memungkinkan ASN tetap bekerja secara efektif meski tidak berada di kantor.
Untuk menjaga kinerja ASN, pengawasan akan dilakukan melalui sistem informasi kinerja pegawai online (SIKEPO). Setiap ASN wajib melaporkan rencana dan realisasi kerja harian yang akan dimonitor langsung oleh atasan.
Dengan sistem tersebut, Pemprov Bali optimistis kebijakan WFH dapat berjalan seimbang antara produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik. (*)









