BALITOPIK.COM, DENPASAR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Bali, Selasa (14/4/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh Putu Diah Pradnya Maharani.
Dalam penyampaiannya, Putu Diah menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah harus berpijak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Bali.
“Setiap momentum pembentukan kebijakan daerah harus diselaraskan dengan semangat kolektif, integratif, dan ideologis, yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, pelindungan kebudayaan, serta keberlanjutan pembangunan Bali,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tata kelola kepariwisataan tidak lagi cukup dipahami sebagai urusan administratif semata.
“Tata kelola kepariwisataan tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai urusan administratif dan perizinan, melainkan sebagai suatu sistem yang mensyaratkan integrasi fungsi pengawasan, penertiban, pembinaan, hingga penegakan hukum secara konsisten, terkoordinasi, dan terintegrasi,” tegasnya.
Menurutnya, arah pembangunan Bali harus tetap berlandaskan nilai budaya dan filosofi lokal.
“Pembangunan tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi harus dijabarkan ke dalam regulasi yang mampu menjaga kehormatan alam, manusia, dan kebudayaan Bali,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi pariwisata Bali yang tengah bertransformasi.
“Bali saat ini berada pada fase transisi dari mass tourism ke quality tourism, sehingga menuntut adanya penyesuaian kebijakan secara lebih terarah dan terukur,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan pariwisata harus dikendalikan dengan baik.
“Pariwisata Bali tidak boleh tumbuh tanpa kendali. Pertumbuhan yang tidak ditata dengan baik akan menimbulkan persoalan lanjutan, mulai dari tekanan terhadap tata ruang, kemacetan, persoalan sampah, hingga menurunnya kualitas lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang kuat.
“Kehadiran negara melalui regulasi yang tegas, adil, dan implementatif menjadi mutlak diperlukan,” katanya.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Putu Diah menyebut penyesuaian tersebut sebagai langkah strategis, namun harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan.
“Penguatan Pendapatan Asli Daerah harus dibangun di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, rasionalitas tarif, dan peningkatan mutu layanan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa retribusi tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen fiskal.
“Penataan retribusi daerah harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan layanan publik, bukan semata instrumen fiskal,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya koordinasi antar pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan.
“Diperlukan koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna mewujudkan kesamaan visi dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan pariwisata merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak.
“Pembangunan kepariwisataan Bali tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat, pelaku usaha, investor, dan desa adat,” tegasnya.
Menutup pandangannya, Putu Diah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan dan budaya Bali.
“Bali harus tetap maju, tetapi kemajuan tersebut tidak boleh tercerabut dari akar budayanya. Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan menjadi sumber ketimpangan baru,” pungkasnya. (*)









