BALITOPIK.COM, DENPASAR – Perjalanan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Pulau Serangan bukanlah cerita singkat. Jejaknya membentang lebih dari tiga dekade, dimulai sejak penguasaan lahan pada 1993 hingga penetapan resmi sebagai KEK pada 2023. Dalam rentang waktu itu, muncul berbagai dinamika, mulai dari perubahan bentang alam, relokasi warga, hingga perdebatan hukum yang belum sepenuhnya tuntas.
Awal Mula: Penguasaan Lahan 1993
Sejarah proyek ini bermula pada 23 Juni 1993, ketika lahan di Pulau Serangan mulai dikuasai oleh pihak pengembang yang kini dikenal sebagai PT Bali Turtle Island Development (BTID). Luasan awal yang disebut tidak lebih dari 200 hektare berkembang signifikan menjadi sekitar 498 hektare. Status lahan tersebut diperkuat melalui Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun yang kemudian diperpanjang.
Pada fase awal ini, perubahan besar mulai terjadi. Pulau Serangan yang sebelumnya dikenal sebagai habitat alami penyu dengan ekosistem laut yang produktif, perlahan mengalami transformasi fisik dan sosial. Warga yang bermukim di sejumlah titik disebut direlokasi, sementara akses terhadap lahan dan pesisir mulai berubah.
Perubahan Lanskap dan Dinamika Sosial
Dalam perkembangannya, kawasan ini mengalami berbagai intervensi, termasuk pembangunan kanal pembatas antara area pengembangan dan permukiman warga. Sejak sekitar 2014, kanal tersebut menjadi penanda fisik pemisahan wilayah.
Memasuki 2020, perubahan semakin terasa. Sejumlah usaha masyarakat di pesisir timur dilaporkan direlokasi, akses nelayan terhadap laut dibatasi, dan beberapa area publik berubah menjadi kawasan terbatas. Bahkan akses menuju kawasan suci seperti Pura Sakenan disebut menjadi lebih sempit dengan sistem satu pintu.
Di sisi lain, muncul pula laporan mengenai pembatasan wilayah laut menggunakan pelampung dengan panjang mencapai puluhan kilometer, yang berdampak pada aktivitas nelayan dan masyarakat umum.
Momentum Regulasi: Dari Cipta Kerja hingga Penetapan KEK
Titik balik penting terjadi pada 2020 ketika pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, regulasi ini tetap dilanjutkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dari payung hukum inilah kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang menetapkan Kura Kura Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Penetapan ini menjadi dasar legal formal pengembangan kawasan sebagai destinasi investasi dan pariwisata internasional.
Selain itu, PT BTID juga disebut telah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang memberikan hak pemanfaatan pada sejumlah titik wilayah pesisir dan laut di sekitar Serangan.
Uji Hukum: Dugaan Pelanggaran Berlapis
Dalam analisis hukum yang beredar, terdapat sejumlah undang-undang yang disebut berpotensi dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Proyek ini diduga tidak sepenuhnya selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai izin dan perencanaan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Dalam regulasi ini ditegaskan larangan merusak ekosistem pesisir, termasuk mangrove. Dugaan pembabatan mangrove dan aktivitas yang berdampak pada lingkungan pesisir menjadi salah satu sorotan utama. Sanksinya tidak ringan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
UU ini mengatur bahwa pembentukan KEK harus melalui mekanisme usulan pemerintah daerah dan memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak mengganggu kawasan lindung serta sesuai tata ruang. Dalam analisis tersebut, muncul pertanyaan apakah seluruh prosedur ini telah dilalui secara utuh.
Kontroversi Lingkungan dan Hak Publik
Isu lingkungan menjadi salah satu titik paling sensitif. Pulau Serangan selama ini dikenal memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung alami Bali dari abrasi, gelombang besar, hingga potensi tsunami. Hutan mangrove menjadi bagian vital dari sistem tersebut.
Namun, dalam analisis yang beredar, terdapat kekhawatiran bahwa aktivitas pengembangan kawasan, termasuk rencana pembangunan marina, dapat berdampak pada keberlanjutan ekosistem ini.
Selain itu, muncul pula isu terkait hak publik. Pembatasan akses ke pantai, laut, hingga ruang-ruang tertentu dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat, khususnya warga lokal yang selama ini bergantung pada sumber daya pesisir.
Antara Investasi dan Keadilan Ruang
KEK Kura Kura Bali dirancang sebagai kawasan pariwisata kelas dunia yang diharapkan menarik investasi internasional. Bahkan, kawasan ini diproyeksikan menjadi magnet bagi investor global.
Namun di sisi lain, perdebatan muncul terkait keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat. Analisis hukum yang ada mendorong adanya evaluasi menyeluruh agar pembangunan tidak mengorbankan aspek ekologis dan sosial.
Masa Depan Serangan
Setelah lebih dari 30 tahun perjalanan, Pulau Serangan kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, ia menjadi simbol ambisi pembangunan dan investasi global. Di sisi lain, ia menyimpan berbagai pertanyaan besar terkait hukum, lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat lokal.
Desakan agar dilakukan evaluasi transparan dan komprehensif pun semakin menguat, demi memastikan bahwa masa depan pembangunan di Bali tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal.
TENTANG PENULIS
Siti Sapurah (Ipung) adalah seorang advokat yang lahir dan besar di Pulau Serangan, Bali, pada 13 Oktober 1971. Ia mengenyam pendidikan dasar di SD Negeri Serangan, yang menjadi bagian dari perjalanan awal kehidupannya di lingkungan masyarakat pesisir.
Ipung dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk dalam sengketa hukum terkait tanah di wilayah asalnya. Pada tahun 2023, ia mengajukan gugatan terhadap PT BTID. Perjuangan hukumnya membuahkan hasil dengan kemenangan di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang diputus pada 16 Oktober 2025.
Meski demikian, proses hukum masih berlanjut. Setelah adanya panggilan aanmaning yang meminta pihak tergugat melaksanakan putusan, PT BTID mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang berdampak pada penangguhan eksekusi. Saat ini, Ipung masih terus memperjuangkan hak atas tanahnya dalam proses PK di Mahkamah Agung.
Selain aktif dalam perjuangan hukum, Ipung juga menjalankan profesinya sebagai advokat dan berkantor di Denpasar. Ia dikenal memiliki komitmen kuat dalam membela keadilan serta memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan.









