BALITOPIK.COM, GIANYAR – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna, menegaskan pentingnya kebijakan keimigrasian khusus bagi Bali di tengah meningkatnya arus globalisasi dan tingginya jumlah warga negara asing (WNA) yang menetap di Pulau Dewata.
Hal tersebut disampaikan dalam Kuliah Umum dan Penghargaan Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradata yang digelar di The Sukarno Center, Tampaksiring, Gianyar, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri mahasiswa, akademisi, unsur TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat Bali sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan globalisasi serta dinamika keimigrasian.
Dalam paparannya bertajuk Peran Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebagai Pilar Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik, Silmy Karim menilai Bali tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah lain dalam penerapan kebijakan imigrasi.
“Bali merupakan tolok ukur kinerja imigrasi dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain,” ujar Silmy Karim.
Menurutnya, penyeragaman kebijakan berpotensi mengganggu kelestarian budaya, lingkungan, dan tatanan sosial Bali. Ia menyebut jumlah WNA di Bali jauh melampaui rata-rata nasional meskipun secara nasional proporsinya masih di bawah satu persen dari total populasi Indonesia.
Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan selective policy guna menyaring wisatawan asing berkualitas dengan daya belanja tinggi sekaligus mencegah masuknya pihak-pihak yang berpotensi membawa dampak negatif seperti kriminalitas, narkoba, benturan budaya, hingga ancaman terorisme.
Meski pengawasan diperketat, pertumbuhan sektor pariwisata Bali disebut tetap menunjukkan tren positif.
Untuk memperkuat pengawasan orang asing, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kini tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi dengan Kepolisian, BIN, dan Kementerian Pariwisata.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembaruan layanan keimigrasian, termasuk sistem pembayaran visa dari luar negeri menggunakan kartu kredit yang langsung masuk ke kas negara.
Silmy Karim juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada November tahun lalu. Program tersebut ditujukan bagi diaspora Indonesia agar dapat keluar-masuk Indonesia tanpa visa maupun KITAS sekaligus berkontribusi terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Arya Wedakarna mengapresiasi inovasi pelayanan imigrasi di Bali, terutama penerapan autogate untuk paspor elektronik yang dinilai berhasil mengurangi antrean panjang di bandara dan mendapat pengakuan di tingkat ASEAN.
Ia juga menyoroti peningkatan kualitas layanan imigrasi melalui penambahan sumber daya manusia serta pembangunan kantor imigrasi baru di Klungkung dan Tabanan.
Meski demikian, Arya Wedakarna mengingatkan pentingnya perlindungan masyarakat lokal di tengah meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap di Bali.
“Perlu ada pembaruan regulasi keimigrasian agar perlindungan terhadap masyarakat lokal tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, disimpulkan bahwa Bali membutuhkan penanganan keimigrasian yang bersifat khusus dan tidak dapat disamakan dengan daerah lain. Penguatan pengawasan orang asing, pembenahan kebijakan visa, serta perlindungan budaya lokal menjadi langkah penting menghadapi persaingan global yang semakin nyata.
Kolaborasi antara DPD RI, Kementerian Imipas, Pemerintah Provinsi Bali, serta institusi pendidikan dinilai menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan komprehensif yang mampu melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat Bali di era globalisasi. (*)









