BALITOPIK.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster membahas langkah strategis penanganan sampah di Bali dalam pertemuan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan dua tokoh alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyoroti berbagai persoalan pengelolaan sampah di Pulau Dewata, termasuk percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya.
Usai pertemuan, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan sampah di Bali karena posisinya sebagai destinasi wisata dunia.
“Pak Menteri LH berkomitmen Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah, terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” ujar Koster.
Menurut Gubernur Bali dua periode tersebut, Menteri Lingkungan Hidup juga mendukung berbagai langkah strategis pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari pengelolaan berbasis sumber hingga pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Koster mengungkapkan Menteri LH dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bali pada 9 Juni 2026 untuk menggelar rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Bali terkait penanganan sampah.
Dalam kunjungan itu, Menteri LH juga akan meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung serta lokasi pembangunan PSEL di kawasan lahan Pelindo Benoa.
“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster.
Selain membahas pembangunan PSEL, pertemuan tersebut juga memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Bali.
Kedekatan emosional antara Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Koster sebagai sesama alumni ITB disebut menjadi modal penting dalam mempercepat kesamaan visi penanganan persoalan lingkungan di Bali.
Selama ini, Pemerintah Provinsi Bali telah menjalankan sejumlah regulasi strategis terkait pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
Beberapa di antaranya yakni Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, hingga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi salah satu strategi utama Pemprov Bali untuk mengurangi volume sampah organik yang masuk ke TPA Suwung.
Melalui skema tersebut, sampah yang nantinya diolah di fasilitas PSEL diharapkan lebih didominasi sampah anorganik dan residu berkualitas sehingga proses pengolahan menjadi energi listrik dapat berjalan lebih optimal.
Langkah percepatan pengelolaan sampah ini diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan Bali sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. (*)









