BALITOPIK.COM, DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan delapan rekomendasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga PT Bali Turtle Island Development (BTID) terkait perlindungan pura-pura di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan.
Rekomendasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan pura, tanah laba pura, kawasan suci, serta akses umat Hindu agar tetap terlindungi di tengah pengembangan kawasan investasi.
Delapan rekomendasi itu merupakan sikap resmi PHDI Bali yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai keberadaan pura di kawasan BTID atau KEK Serangan, Kamis (25/6/2026).
PHDI menegaskan pembangunan dan investasi di Serangan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai agama, adat, budaya, serta hak konstitusional umat Hindu dalam menjalankan ibadah.
Dalam paparannya, PHDI Bali menjelaskan kawasan Serangan memiliki nilai religius, historis, budaya, dan spiritual yang tinggi bagi umat Hindu di Bali. Sejumlah pura yang berada di kawasan tersebut, di antaranya Pura Pat Payung, Pura Tirta Harum, Pura Tanjung Sari, Pura Puncaking Tingkih, Pura Taman Beji, dan Pura Beji Taman Sakenan, disebut telah berdiri jauh sebelum reklamasi Pulau Serangan pada 1998.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, PHDI menemukan pura-pura tersebut beserta akses menuju lokasi masih berada dalam kawasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BTID. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap perlindungan kawasan suci maupun akses umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan.
Delapan Rekomendasi PHDI Bali
Atas temuan tersebut, PHDI Bali menyampaikan delapan rekomendasi sebagai berikut.
- Kepada DPRD Bali, Gubernur Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, serta Dinas PUPR Bali
PHDI meminta seluruh pihak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan pura-pura di kawasan KEK Serangan tetap terlindungi sebagai warisan leluhur Bali. Pura-pura tersebut juga diminta dilepaskan dari SHGB PT BTID agar menjadi milik pura beserta pengemponnya.
- Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
PHDI merekomendasikan agar ATR/BPN:
- Memfasilitasi pelepasan tanah untuk akses menuju pura dan tanah laba pura dari SHGB PT BTID.
- Menetapkan akses menuju pura sebagai fasilitas umum yang bersifat permanen.
- Melakukan penataan dan pengukuran ulang terhadap kawasan pura yang telah ada sebelum reklamasi.
- Memberikan kepastian hukum atas tanah laba pura dan kawasan suci.
- Kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dan Kementerian Agama Kota Denpasar
PHDI meminta Kementerian Agama:
- Memberikan dukungan kelembagaan terhadap perlindungan pura dan hak beribadah umat Hindu.
- Memastikan kebebasan akses bagi pemedek menuju pura.
- Mengawal perlindungan tempat ibadah Hindu sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
- Kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan MDA Kota Denpasar
PHDI meminta MDA:
- Mengawal perlindungan hak-hak Desa Adat Serangan.
- Menjaga keberlangsungan fungsi religius dan adat pura.
- Memastikan konsep Tri Mandala diterapkan secara utuh dalam penataan kawasan pura.
- Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar
PHDI merekomendasikan agar DLHK:
- Menjamin perlindungan kawasan suci beserta lingkungan di sekitar pura.
- Mengawasi dampak pembangunan terhadap kesucian dan keberlanjutan kawasan.
- Memastikan pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan ekologis, budaya, dan lingkungan.
- Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
PHDI meminta KKP:
- Mendukung perlindungan kawasan budaya dan spiritual masyarakat pesisir.
- Mendorong harmonisasi pembangunan kawasan pesisir dengan hak-hak budaya masyarakat adat.
- Kepada PT Bali Turtle Island Development (BTID)/KEK Serangan
PHDI meminta BTID:
- Menyatakan secara tertulis pelepasan akses permanen menuju pura sebagai fasilitas umum.
- Melepaskan area tapak pura dan tanah laba pura yang telah ada sebelum reklamasi kepada Desa Adat Serangan.
- Mengintegrasikan perlindungan kawasan suci ke dalam master plan KEK Serangan.
- Menjadikan perlindungan budaya Bali sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan keberlanjutan investasi.
- Kepada Pengempon Pura di Kawasan PT BTID
PHDI meminta para pengempon pura untuk terus mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut hingga seluruh poin dapat direalisasikan. PHDI Bali bersama jajaran PHDI Kota Denpasar, PHDI kecamatan, PHDI desa, serta seluruh pihak terkait juga berkomitmen mengawal pelaksanaan rekomendasi sesuai aspirasi pengempon pura dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menegaskan rekomendasi tersebut bukan untuk menghambat investasi di Bali. Sebaliknya, perlindungan pura dinilai merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjaga hak konstitusional umat beragama, melindungi warisan budaya Bali, serta mewujudkan pembangunan yang selaras dengan filosofi Tri Hita Karana.
“Kami mengeluarkan delapan rekomendasi ini agar ada jaminan hukum. Harapannya, baik akses maupun areal pura dapat disertifikatkan. Kan ada ketentuan bahwa pura bisa disertifikatkan atas nama pengempon pura atau pihak yang berhak, sehingga ada kepastian hukum,” kata Kenak kepada Bali Topik, Jumat (26/6/2026).
Menurut PHDI, kepastian hukum terhadap pura, tanah laba pura, kawasan suci, dan akses umat justru akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, termasuk investor. Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung tanpa mengabaikan nilai-nilai adat, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas Bali. (*)









