BALITOPIK.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu-Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai kebijakan permanen setelah terbukti efektif mengurangi kemacetan selama masa uji coba satu bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat dan wisatawan menuju kawasan wisata Uluwatu yang selama ini kerap mengalami kepadatan kendaraan.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat evaluasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Badung bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (2/7/2026).
Meski statusnya telah ditetapkan permanen, penerapan sanksi tilang terhadap pelanggar baru akan diberlakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Badung sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Rekayasa lalu lintas tersebut merupakan hasil kajian bersama Forum LLAJ yang melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Kepolisian, Kecamatan Kuta Selatan, pemerintah desa, hingga para kelian dinas setempat.
Penataan difokuskan pada enam simpang yang selama ini menjadi titik kemacetan, dengan prioritas utama di Simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Raya Uluwatu serta Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.
Dalam skema yang ditetapkan, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu tidak diperbolehkan berbelok langsung menuju Jalan Toya Ning II. Sebaliknya, kendaraan dari Jalan Toya Ning II yang hendak memasuki Jalan Raya Uluwatu hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Pecatu dan dilarang belok kanan menuju Ungasan.
Pengaturan tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Selain itu, kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari juga dilarang berbelok ke arah barat menuju Jalan Raya Uluwatu. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, kecuali sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan rekayasa lalu lintas tersebut layak dipermanenkan karena mampu mengurangi kepadatan kendaraan secara signifikan.
Ia menjelaskan, hanya terdapat satu penyesuaian, yakni penambahan rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul.
“Dalam penetapan ini rekayasa tersebut tidak ada perubahan, namun ada penambahan, yakni rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul. Khusus rambu ini berlaku penuh dan tidak menggunakan jam operasional,” ujar Rahmadi.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Badung akan tetap menempatkan petugas di sejumlah titik strategis selama jam operasional.
Pengamanan dilakukan secara terpadu bersama unsur kepolisian, Satpol PP, serta Linmas.
“Petugas tetap berjaga sesuai jam operasional di pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, hingga Simpang Politeknik Negeri Bali. Kami berkolaborasi dengan Linmas, kepolisian, dan Satpol PP sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Rahmadi menegaskan keputusan permanen tersebut tidak diambil secara sepihak. Sebelum ditetapkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penerapan rekayasa lalu lintas.
Menurutnya, sebagian besar warga memberikan respons positif karena arus kendaraan kini jauh lebih lancar dibanding sebelumnya.
“Secara umum hasil evaluasi menunjukkan masyarakat merasa lebih nyaman. Arus kendaraan menjadi lebih lancar sehingga perjalanan menuju Uluwatu tidak lagi tersendat seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Rahmadi menegaskan rekayasa lalu lintas hanya menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi kepadatan kendaraan di kawasan selatan Badung.
Pemerintah Kabupaten Badung, lanjutnya, telah menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan jalan lingkar yang akan menjadi jalur alternatif menuju kawasan wisata Uluwatu.
“Kapasitas jalan menuju Uluwatu memang terbatas dan menjadi satu-satunya akses utama. Karena itu Bapak Bupati sudah merencanakan pembangunan jalan lingkar sebagai solusi jangka panjang. Namun, kemacetan yang terjadi saat ini harus segera diatasi karena wisatawan terus datang setiap hari,” jelas Rahmadi.
Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas secara permanen, Pemerintah Kabupaten Badung berharap akses menuju kawasan wisata Pecatu dan Uluwatu semakin lancar, nyaman, serta mampu mendukung aktivitas masyarakat sekaligus menjaga kualitas pelayanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali. (*)









