• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Nyoman Parta

UU Penyiaran 24 Tahun, Nyoman Parta: Sudah Jadul

2 bulan ago
DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASITA) Bali saat menggelar konferensi pers. -IST

MUSDA XV ASITA Bali, Winastra Dorong Pemerataan Pariwisata dan Penguatan Pengusaha Lokal

13 jam ago
Pramuka Peduli Kwarda Bali ikut berpartisipasi dalam Gerakan Bali Menanam melalui aksi penanaman mangrove di Pulau Pudut, Tanjung Benoa, Badung. -BALITOPIK.COM

Pramuka Peduli Kwarda Bali Tanam Mangrove di Pulau Pudut, Perkuat Mitigasi Bencana

13 jam ago
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya

YLPK Bali Ingatkan Pelaku Usaha: Jangan Diskriminatif terhadap Wisatawan

18 jam ago
Ariawan Surya Librata, S.H., C.P.L.M (Kiri). -BALITOPIK.COM

Investasi di Bali Tak Cukup Andalkan Modal, Ariawan Surya Librata Tekankan Kepastian Hukum

2 hari ago
Nyoman Parta saat bersalaman dengan Suyudi Ario Seto. -BALITOPIK.COM

Bagian 1 dari 5 Tulisan Tentang Pembenahan Polri: Mendengar Suara Rakyat, Membenahi Bayangkara Negara

2 hari ago
Tim PH I Made Daging. -BALITOPIK.COM

Made Daging Ditahan di Tahti Polda Bali, Hakim Minta Hadir di Sidang Praperadilan Jumat

2 hari ago
Tim kuasa hukum I Made Daging. -BALITOPIK.COM

PH Made Daging Bingung Ada Istilah Pemalsuan Intelektual: Alam Pikir Kita Pun Bisa Dipidana

2 hari ago
I Made Somya Putra, S.H., M.H. -BALITOPIK.COM

Panggung Moral, Politik, dan Hukum dalam Permohonan tentang Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

UU Penyiaran 24 Tahun, Nyoman Parta: Sudah Jadul

Reporter balitopik.com
20 Agustus 2026 - 9:08 am
Nyoman Parta

Nyoman Parta

BALITOPIK.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat harmonisasi dan mendengarkan penjelasan pengusul dari Komisi I mengenai pentingnnya revisi UU Penyiaran, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Nyoman Parta, UU Penyiaran tersebut telah berusia 24 tahun. Ketika aturan itu dibuat, perkembangan penyiaran masih didominasi lembaga penyiaran televisi dan radio yang saat ini lebih dikenal sebagai media penyiaran konvensional.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah 24 tahun, sudah jadul. Pada saat itu yang baru diatur hanya lembaga penyiaran TV dan radio, yang hari ini disebut konvensional,” ujar Nyoman Parta.

Ia mengatakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk penyiaran berbasis internet. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi penyiaran yang ada.

“Seperti yang kita ketahui dan nikmati hari ini, karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah banyak lahir penyiaran yang berbasis internet, yang belum diatur, bahkan termasuk terlambat mengaturnya,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses revisi UU Penyiaran. Nyoman Parta menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini melakukan harmonisasi terhadap revisi regulasi tersebut.

Dalam proses tersebut, Baleg DPR RI juga mendengarkan penjelasan dari pihak pengusul, yakni Komisi I DPR RI, mengenai urgensi dan pentingnya revisi UU Penyiaran.

Menurut Nyoman Parta, perkembangan teknologi membuat lanskap penyiaran berubah jauh dibandingkan kondisi ketika UU Nomor 32 Tahun 2002 disusun.

“Karena itu, regulasi penyiaran perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat saat ini,” kata dia.

Pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut menjadi penting untuk memastikan regulasi mampu menjangkau perkembangan penyiaran berbasis internet yang semakin berkembang, sekaligus menyesuaikan aturan dengan kondisi teknologi komunikasi saat ini. (*)

Tags: Baleg DPR RIDPR RIInternetKomisi I DPR RINyoman Partapenyiaranpolitik nasionalRevisi UU PenyiaranTeknologi InformasiUU Penyiaran
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • MUSDA XV ASITA Bali, Winastra Dorong Pemerataan Pariwisata dan Penguatan Pengusaha Lokal
  • Pramuka Peduli Kwarda Bali Tanam Mangrove di Pulau Pudut, Perkuat Mitigasi Bencana
  • YLPK Bali Ingatkan Pelaku Usaha: Jangan Diskriminatif terhadap Wisatawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist