BALITOPIK.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat harmonisasi dan mendengarkan penjelasan pengusul dari Komisi I mengenai pentingnnya revisi UU Penyiaran, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nyoman Parta, UU Penyiaran tersebut telah berusia 24 tahun. Ketika aturan itu dibuat, perkembangan penyiaran masih didominasi lembaga penyiaran televisi dan radio yang saat ini lebih dikenal sebagai media penyiaran konvensional.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah 24 tahun, sudah jadul. Pada saat itu yang baru diatur hanya lembaga penyiaran TV dan radio, yang hari ini disebut konvensional,” ujar Nyoman Parta.
Ia mengatakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk penyiaran berbasis internet. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi penyiaran yang ada.
“Seperti yang kita ketahui dan nikmati hari ini, karena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah banyak lahir penyiaran yang berbasis internet, yang belum diatur, bahkan termasuk terlambat mengaturnya,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses revisi UU Penyiaran. Nyoman Parta menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini melakukan harmonisasi terhadap revisi regulasi tersebut.
Dalam proses tersebut, Baleg DPR RI juga mendengarkan penjelasan dari pihak pengusul, yakni Komisi I DPR RI, mengenai urgensi dan pentingnya revisi UU Penyiaran.
Menurut Nyoman Parta, perkembangan teknologi membuat lanskap penyiaran berubah jauh dibandingkan kondisi ketika UU Nomor 32 Tahun 2002 disusun.
“Karena itu, regulasi penyiaran perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat saat ini,” kata dia.
Pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut menjadi penting untuk memastikan regulasi mampu menjangkau perkembangan penyiaran berbasis internet yang semakin berkembang, sekaligus menyesuaikan aturan dengan kondisi teknologi komunikasi saat ini. (*)









