• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA asal Nigeria berinisial IO saat dideportasi dari Bali. -IST

Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi

31 menit ago
Nyoman Parta

UU Penyiaran 24 Tahun, Nyoman Parta: Sudah Jadul

4 menit ago
Bupati Badung I wayan Adi Arnawa saat melantik 163 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. -IST

Bupati Adi Arnawa Rombak Birokrasi Badung, 163 Pejabat Dilantik

24 menit ago
Kepala Diperpa Badung, A.A. Ngurah Raka Sukadana. -IST

Badung Siapkan 42 Hektare Lahan Cabai, Target 420 Ton

51 menit ago
Kiri: Gubernur Bali, Gubernur NTT dan Gubernur NTB saat berada di lokasi gempa Flores. -BALITOPIK.COM

Solidaritas Trio Gubernur Bali-Nusra, Terjun Langsung di Lokasi Gempa Flores

2 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster saat mengikuti penanaman bawang putih serentak di Banjar Kelodan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (19/8/2026). -IST

Koster Dukung Polri Bikin Gerekan Tanam Bawang Putih untuk Perkuat Swasembada Pangan Bali

20 jam ago
Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat menggelar aksi penggalangan dana di sejumlah titik lampu merah di Kota Denpasar, Rabu (19/8/2026). -BALITOPIK.COM

Mahasiswa dan Pemuda Bali Turun ke Jalan, Galang Dana untuk Korban Gempa Flores

20 jam ago
TIM SAR Gabungan saat melakukan pencarian terhadap sisa korban KMP Putri Yasmin. -IST

Hari Kedelapan, Tim SAR Perluas Pencarian Empat Korban KMP Putri Yasmin

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -IST

Koster Apresiasi Tiga Maestro Tari Buleleng

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi

Reporter balitopik.com
20 Agustus 2026 - 8:41 am
WNA asal Nigeria berinisial IO saat dideportasi dari Bali. -IST

WNA asal Nigeria berinisial IO saat dideportasi dari Bali. -IST

BALITOPIK.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial IO setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal. IO diketahui melakukan overstay selama 93 hari di Indonesia.

IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan. Ia mengaku datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai masa berlaku izin sekaligus mencari peluang pekerjaan.

Namun, izin tinggal IO hanya berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku berakhir, ia tidak melakukan perpanjangan izin maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal berpindah-pindah di sejumlah lokasi di kawasan Canggu. Kepada petugas, ia mengaku menghabiskan waktu dengan berwisata, termasuk mengunjungi pantai dan kafe, serta mencari teman di Bali.

IO juga mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah teman IO melaporkan keberadaannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan Polsek Kuta dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan terkait status keimigrasiannya.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.

Novyandri mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian, terutama di Bali yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.

IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia diberangkatkan menggunakan Qatar Airways penerbangan QR961 dengan rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan deportasi tersebut merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif. (*)

Tags: BadungBaliBali TopikCangguDeportasiImigrasi Ngurah RaikeimigrasianOverstayPolsek KutaWN Nigeriawna bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • UU Penyiaran 24 Tahun, Nyoman Parta: Sudah Jadul
  • Bupati Adi Arnawa Rombak Birokrasi Badung, 163 Pejabat Dilantik
  • Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?