BALITOPIK.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial IO setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal. IO diketahui melakukan overstay selama 93 hari di Indonesia.
IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan. Ia mengaku datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai masa berlaku izin sekaligus mencari peluang pekerjaan.
Namun, izin tinggal IO hanya berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku berakhir, ia tidak melakukan perpanjangan izin maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal berpindah-pindah di sejumlah lokasi di kawasan Canggu. Kepada petugas, ia mengaku menghabiskan waktu dengan berwisata, termasuk mengunjungi pantai dan kafe, serta mencari teman di Bali.
IO juga mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah teman IO melaporkan keberadaannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan Polsek Kuta dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan terkait status keimigrasiannya.
Setelah pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.
“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.
Novyandri mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian, terutama di Bali yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.
IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia diberangkatkan menggunakan Qatar Airways penerbangan QR961 dengan rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan deportasi tersebut merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif. (*)









